JAKARTA (independensi.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah siap menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) aktif maupun pensiunan di tahun 2019 rata-rata 5 persen tahun depan. Keputusan tersebut diambil, setelah mempertimbangkan gaji pokok para aparatur negara yang dalam kurun waktu 3 tahun terakhir tak pernah naik. Terakhir kali gaji PNS naik, tercatat pada 2015.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun untuk mengakomodir bauran insentif fiskal tersebut. “Sekitar Rp 4 – Rp 5 triliun,” ungkap Askolani saat ditemui di gedung parlemen, Selasa (30/10/2018).
Alokasi dana tersebut sudah mengakomodir kenaikan gaji PNS, maupun penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. “Pensiunan cuma satu. Tidak ada tunjangan. Pensiunan ya pokok,” katanya.
Askolani memastikan, kenaikan gaji PNS mulai berlaku pada 1 Januari 2019 mendatang. Namun, pemberian insentif fiskal ini masih menunggu APBN 2019 disahkan dalam sidang paripurna besok, Selasa (30/10/2018). “Berlaku sejak Januari. Kalau gaji ke 13 itu tambahan alokasi gaji satu bulan,” katanya.