Menkeu Sri Mulyani Bahas Pemotongan Gaji PNS untuk Zakat

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mendapatkan laporan terkait wacana dari Kementerian Agama (Kemenag) yang ingin memotong gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 2,5 persen untuk zakat. Pemerintah sedang membahas ketentuan ini sebelum diterbitkan aturan teknis.
“Menteri Agama telah menyampaikan di dalam rapat namun saya belum melihatnya, tapi nanti kami lihat,” ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (07/02/2018). Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bisa menjadi lembaga yang menghimpun dana zakat yang berasal dari gaji PNS. “Lembaga Baznas adalah lembaga yang kompeten dalam hal ini, tentu mereka akan menjadi bentuk institusi yang bisa menjelaskan,” ungkapnya.
Ia menyatakan rencana pemotongan gaji PNS untuk zakat merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memudahkan masyarakat membayarkan zakatnya. Sebab, selama ini masyarakat membayar zakat melalui banyak saluran. “Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat berbagai channel dan hal ini perlu dibahas di dalam forum ekonomi syariah, karena ini sama seperti kami mengumpulkan pajak,” jelasnya.
Kementerian Agama saat ini tengah merampungkan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk zakat. Potongan sebesar 2,5 persen hanya berlaku bagi PNS beragama Islam dan potongan tersebut bukan bersifat paksaan.