JAKARTA (independensi.com) – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya membebastugaskan Direktur Teknik Lion Air Muhammad Asif agar yang bersangkutan fokus menjalani pemeriksaan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di tanjung Karawang.
Budi mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat secara sistematis melibatkan semua direktur dari Kemenhub serta otoritas bandara Soekarno-Hatta sebelum mengambil keputusan ini.
“Dari pengamatan kami dan berdasarkan dari jobdesk satu penerbangan, kelaikan dari satu perusahaan penerbangan adalah Direktur Teknik,” kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
“Sehingga untuk mempermudah dilakukan pemeriksaan, maka direktur teknik dibebastugaskan agar pemeriksaan dilakukan dengan baik dan terang benderang prosedur apa yang benar dan yang salah,” tambah Budi.
Menurut Budi, nantinya pemeriksaan ini akan dilakukan KNKT. Jika nantinya KNKT menyimpulkan Muhammad Asif tidak bersalah, Lion Air bisa mengembalikan posisinya. “Bukan pemecatan, ini pembebastugasan. Kalau sudah ada pemeriksaan, dan dia tidak salah, tidak dibebaskan. Ini sementara,” kata dia.
Budi menegaskan bahwa Kemenhub mempunyai kewenangan untuk melakukan pembebastugasan ini. Selain posisi direktur teknik Lion Air, seluruh pihak terkait atau perangkat teknis yang berhubungan dengan penerbangan JT 610 juga diganti. “Kami punya kewenangan,” tegas Budi.
Pesawat Lion Air JT 610 rute Soekarno-Hatta -Pangkal Pinang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).
Pesawat JT-610 ini berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 06.20 WIB, namun tak lama berselang, pukul 06.33 WIB pesawat tersebut hilang kontak.
Di dalam pesawat tersebut terdapat 189 orang yang terdiri dari dua pilot, lima awak kabin, dan 181 penumpang.