Apindo Gresik Tetapkan UMK 2019 Sebesar Rp 3.083.000

Loading

GRESIK (Independensi.com) –  Menghadapi rencana kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2019, jika tidak sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik Jawa Timur, dengan tegas akan menolak besaran yang diajukan.

Hal itu, di katakan Ichwansyah salah seorang anggota Apindo Gresik. Sebab, kenaikan UMK atau UMSK harus mengacu pada regulasi PP 78 tahun 2015 dan disesuaikan dengan laju inflasi.

“Mengacu pada regulasi PP 78 itu, maka kami telah menetapkan UMK 2019 Kabupaten Gresik sebesar Rp 3,83 juta. Namun, hal itu ditolak oleh buruh dan mereka (buruh ,red) menuntut untuk diadakan survei kebutuhan hidup layak (KHL). Padahal, jika survei KHL dilakukan sebagai pembanding maka UMK bisa lebih rendah,” ujarnya kepada wartawan saat mengelar jumpa pers, Kamis (1/11/2018).

Di tambahkan Ichwansyah, sepanjang rapat yang digelar dewan pengupahan Kabupaten Gresik. Apindo telah menetapan berpatokan besaran UMK 2019 yang disesuaikan pada inflasi sebesar 7,78 persen. Tetapi buruh menolak penetapan itu, pihaknya belum mengetahui buruh menginginkan konsep apa selain konsep yang dipakainya.

“Apindo dalam petepan UMK 2019 juga mengacu pada data BPS sesuai regulasi. Tetapi, jika kami dipaksakan untuk melakukan survei KHL. Maka ini akan membuat disparitas antara daerah yang UMK nya tinggi dengan daerah UMK nya rendah,” tuturnya.

“Contohnya, di Gresik UMK 2018 sebesar Rp 3.075.000 sedangkan Kabupaten Lamongan UMK nya hanya sebesar Rp 1.700.000. Kalau buruh di Gresik terus memaksakan kehendaknya, dengan menuntut kenaikan yang telah kami tetapkan, kuatirnya bakal menyebabkan disparitas semakin tinggi,” ungkapnya.

“Intinya Apindo Gresik keberatan dengan kenaikan upah dan tetap mengacu pada inflasi. Kalaupun tetap dituntut naik, kami bisa saja melakukan asal aturannya diganti dulu. Saat ini, posisi sejumlah perusahaan banyak yang menolak kenaikan upah, karena tidak mampu membayar upah yang sangat memberatkan bagi pelaku usaha,” tegasnya.

Meski demikian, lanjut Ichwansyah perusahaan yang tergabung di dalam Apindo Gresik tetap berkomitmen melakukan yang terbaik. Namun, kalau sudah sangat berat. Langkah selanjutnya adalah merelokasi di daerah lain yang nilai UMK-nya tidak tinggi.

“Sekarang memang belum ada perusahaan yang merelokasi usahanya. Namun, tahun lalu berdasarkan survei BPS sudah ada 30 perusahaan yang tutup atau ekspansi dari Gresik. Karena tidak mampu membayar upah tinggi,” tukasnya.

Berdasarkan catatan Apindo Gresik, saat ini ada 1385 perusahaan yang masuk menjadi anggotanya. Dari jumlah itu, yang rawan tidak bisa membayar upah adalah perusahaan padat karya. Terutama, perusahaan yang bergerak di sektor tekstil, sepatu, dan kayu. Dari jumlah itu, 400 perusahaan diantaranya merupakan perusahaan besar. Sisanya, perusahaan kecil menengah,” tandasnya. (Moreno)