Kejati DKI Punya Waktu 14 Hari Teliti Berkas Ratna Sarumpaet

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membenarkan telah menerima berkas perkara tersangka Ratna Sarumpaet (RS) terkait penyebaran berita bohong atau tidak benar melalui media sosial dari tim penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada wartawan, Kamis (8/11/2018) mengatakan berkas RS selanjutnya akan segera diteliti Tim jaksa peneliti sebanyak 10 orang untuk memastikan lengkap tidaknya secara formil dan materil berkas tersebut.
“Terutama terkait pemenuhan syarat formil maupun materil , guna pembuktian dalam pemenuhan unsur sebagaimana pasal yang disangkakan dalam berkas perkara tersangka RS,” tutur Nirwan.

Dikatakannya Tim jaksa peneliti sesuai KUHAP memiliki waktu dua minggu atau 14 hari untuk meneliti berkas. “Jika dinilai lengkap maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik kepada jaksa selaku penuntut umum,” ujar dia.

Namun sebaliknya jika belum lengkap, tutur Nirwan, maka berkas perkara tersangka RS akan dikembalikan lagi kepada penyidik dengan diberi petunjuk oleh tim jaksa peneliti mengenai apa saja yang harus dilengkapi penyidik.

Dikatakannya penerimaan berkas tersangka RS sebagai tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kejati DKI dari Polda Metro Jaya tanggal 8 Oktober 2018 lalu.

Dalam SPDP Ratna Sarumpaet disangka melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A (2) dan atau pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selain juga melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasusnya berawal dari beredarnya kabar Ratna Sarumpaet jadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.

Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing. Namun aparat kepolisian tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan Ratna Sarumpaet. Belakangan Ratna minta maaf karena telah berbohong soal penganiayaan terhadap dirinya. (MJ Riyadi)