Datuk Jefrrey G Kitingan

Politisi Dayak Gagal Rebut Wakil Gubernur Sabah

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Politisi dari Suku Dayak Kadazan Dusun melalui Partai Star, Datuk Dr Jefrrey G Kitingan, gagal merebut posisi Wakil Gubernur atau Timbalan Ketua Menteri Sabah, Federasi Malaysia, dalam sengketa perebutan Ketua Menteri dan Timbalan Ketua Menteri Sabah di Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu.

Kepastian kegagalan Jefrrey G Kitingan, sebagaimana dilansir News Straits Times.com, setelah Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, menolak gugatan Datuk Tan Sri Musa Aman terhadap keabsahan Datuk Tan Sri Mohammad Shafie Apdal sebagai Ketua Menteri Sabah, Rabu petang, 7 Nopember 2018.

Pada Pemilu 10 Mei 2018, Datuk Jefrrey G Kitingan, berkoalisi dengan Datuk Tan Sri Musa Aman dari partai politik oposisi. Posisi jabatan Datuk Sri Musa Aman sebagai Calon Ketua Mentri Sabah dan Datuk Jefrrey G Kitingan sebagai Calon Wakil (Timbalan) Ketua Mentri Sabah.

Dari partai politik pendukung pemerintahan Perdana Menteri Malaysia, Datuk Mahathir Mohammad, memposisikan Datuk Mohammad Shfie Apdal, sebagai Ketua Menteri Sabah, sehingga ditetapkan secara definitif.

Dalam perjalanannya, Partai Star, milik Datuk Dr.Jeffrey menjadi ‘king maker’ dengan menang dua kursi. Perikatan Barisan Nasional menang 29 Kerusi. Kumpulan Warisan, DAP, PKR, menang 29 kursii.

Partai Dr.Jeffrey bergabung dengan Barisan Nasional untuk membentuk Kerajaan Sabah (minoriti government), tetapi dirampas kudeta oleh Mohammad Shafie Apdal.

Pengadilan Tinggi pada 25 Oktober 2018, menetapkan Rabu, 7 November 2018, pukul 2.30 malam untuk memutuskan siapa yang seharusnya menjadi Ketua Menteri Sabah.

Hakim Datuk Yew Jen Kie menetapkan tanggal dan waktu setelah menerima kiriman lisan 5 jam dari mantan penasihat utama Menteri Tanam Musa Aman dan Datuk Seri Mohd Shafie Apdal.

Musa pada bulan Juni 2018, mengajukan panggilan yang berasal untuk menantang legalitas penunjukan Mohd Shafie sebagai menteri utama.

Melalui para pengacaranya, Musa juga meminta sebuah deklarasi, antara lain, dari pengadilan bahwa ia adalah Kepala Menteri Sabah yang berhak, yang mana Yang di-Pertua Negeri Tun Juhar Mahiruddin telah bersumpah pada tanggal 10 Mei 2018.

“Selain pengadilan, polisi juga akan berada di gedung Administrasi ketika kami menerima informasi tentang orang-orang yang akan mencoba membuat komosi.”

“Polisi juga akan memantau area lain dengan mengirim personil ke sana,” katanya dalam konferensi pers di markas polisi negara hari ini, menambahkan bahwa pendukung kedua belah pihak harus menghormati keamanan dan perdamaian publik.

“Jika ada kerusuhan, kami tidak punya pilihan selain menangkap siapa saja yang mengganggu ketertiban dan keamanan publik,” tambah Musa.

Putusan hakim Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, menolak gugatan duet Datuk Tan Sri Musa Aman dan Datuk Jefrrey G Kitingan, semakin memperkuat dugaan, lembaga peradilan masih kuat dipengaruhi kepentingan politik penguasa di Malaysia.

Tanda-tanda menguatnya pengaruh Perdana Menteri Malaysia, Datuk Mahathir Mohammad dalam perebutan Ketua Menteri Sabah, bisa dilihat dari keputusan pemerintahan di tingkat federal yang memutuskan Datuk Jefrrey G Kitingan sebagai anggota parlemen di tingkat federal berkedudukan di Kuala Lumpur.

Datuk Jefrrey G Kitingan, merupakan penganut Agama Katolik yang saat. Datuk Josep Pairin Kitingan, dari Partai Bersatu Sabah (PBS), abang kandung Datuk Jefrrey G Kitingan, pernah menjadi Ketua Menteri Sabah, 1985 – 1994. (Aju)