pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Tes pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM). (foto istimewa)

Pembuatan SIM Bakal Dapat Tes Psikologi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Polda Banten menerapkan tes psikologi dalam pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penerapan tersebut guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas akibat faktor psikologi. Kasi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Banten Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan, kebijakan tes psikologi untuk pemohon SIM efektif berlaku sejak 22 September 2018. Baik pemohon baru maupun perpanjang.

“Tes psikologi tersebut bertujuan untuk memastikan pemegang SIM sudah siap berkendara dan siap kesehatannya secara fisik maupun mental,” kata Kamarul kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).

Dia menjelaskan, penerapan tes psikologi bagi penertiban SIM merupakan amanah dari pasal 81 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan sebagainya yang dituangkan dalam pasal 36 peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 tentang surat izin mengemudi.

“Jumlah kendaraan yang meningkat pesat setiap tahunnya dan tingkat fatalitas kecelakaan yang kian tinggi, menjadi penting dilaksanakan tes psikologi ini,” ujarnya.

Kepala Divisi PT Inspire Global, Kristianto, selaku pihak ketiga yang akan mnyelenggarakan tes psikologi bagi pemohon SIM mengatakan, teknis pelaksanaan tes psikologi nantinya, pemohon akan menjawab pertanyaan melalui perangkat Computer Assisted Tes (CAT).

“Bagi pemohon SIM baru akan menjawab 24 soal, sedangkan untuk perpanjangan SIM akan dihadapkan dengan 18 soal dengan dikenakan biaya Rp100.000,” katanya.

Dia mematikan, tes psikologi tidaklah menakutkan seperti apa yang ada di benak masyarakat. Bahkan, pemohon yang tidak lulus dapat mengulang tesnya dan tidak akan menyulitkan pemohon SIM.

“Intinya dalam tes psikologi, hanya ingin mengetahui sejauh mana konsentrasi pengendara,” ujarnya.(budi/ist)