Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat memberikan pengarahan di depan ribuan ASN dan pegawai TKK Plaza Pemkot Bekasi. (humas)

ASN dan Pegawai TKK Langgar Aturan Dapat Diberhentikan

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan bahwa isu-isu pemberhentian pegawai baik aparatur sipil negara (ASN)  maupun pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) secara sepihak, itu hoax.

Disebutkan,  yang bisa memberhentikan adalah  wali kota dan diurus juga oleh BKPPD. Namun jika memang mereka para ASN dan TKK tidak patuh dengan peraturan yang ada dan berlaku,  mereka harus terima konsekuensinya.

“Jangan kan TKK, ASN pun bisa ditegaskan untuk keluar dari pemerintahan, jika melanggar aturan yang berlaku”, tegas Rahmat Effendi saat memberikan pengarahan kepada ribuan pegawai TKK se Kota Bekasi, usai peringatan  HUT Kopri ke 47, Kamis (29/11/2018).

Saat itu, Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Reny Hendrawati mengumumkan kepada pegawai non ASN  agar tetap berdiri di lapangan Plaza Pemerintah Kota Bekasi. Pasalnya,  karena ada pengarahan langsung dari Wali Kota Bekasi Rahmat tentang tingkat kedisiplinan pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

Saat itu, Rahmat Effendi juga memerintahkan  para Kepala Dinas ikut serta dalam pengarahan tersebut. Para pejabat dan pegawai TKK duduk di lantai conblok halaman Plaza Pemkot Bekasi.

“Jangan mudah terpengaruh dengan isu-isu yang ada.  Cari informasi yang benar dan akurat.  Serahkan semua ke BKPPD permasalahan pelanggaran aturan. Jika memang terjadi pelanggaran, jangankan TKK, ASN pun bisa diberhentikan,” tegasnya.

Rahmat menegaskan untuk melayani penuh dengan hati, tanggung jawab dan disiplin sesuai ketentuan. Ia mentohkan, bahwa petugas pelayanan itu harus datang lebih awal. Jika ditentukan jam kerja dari aturannya harus datang tepat waktu. Lakukan proses pelayanan dan laksanakan penuh tanggung jawab sampai tuntas dan cepat, jangan diperlambat, Rahmat menambahkan.

Pada Senin lalu, sebagaimana diketahuk,  Wali Kota Bekasi memanggil para pemangku jabatan esselon II dan III yang tidak turut serta dalam apel. Saat itu, ia memerintahkan Kepala BKPPD untuk mengevaluasi, menegur lisan maupun tulisan. Tujuannya agar tingkat disipliner bagi pegawai baik ASN maupun non ASN  agar bertanggung jawab atas tugasnya dan disiplin. (jonder sihotang)

One comment

Comments are closed.