JAKARTA (IndependensI.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta peserta aksi reuni 212 yang akan diselenggarakan 2 Desember 2018, tidak membawa atribut atu unsur kampanye dalam aksi tersebut. Bawaslu menegaskan, kampanye tidak boleh dilakukan baik oleh peserta maupun panitia acara itu.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan kampanye dilarang baik kampanye pilpres maupun caleg. Selain itu, peserta atau panitia reuni 212 dilarang menghina atau menyampaikan ujaran kebencian. “Pertama, dilarang kampanye baik capres, parpol, caleg dan calon anggota DPD, semua nggak boleh. Kedua, menghina atau menyampaikan ujaran kebencian. Kemudian, mengganggu ketertiban juga nggak boleh,” katanya, Kamis (29/11/2018).
Menurut dia, kampanye bisa dilakukan apabilapeserta aksi telah meminta izin ke KPU, dan mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Namun, kampanye ini juga hanya bisa dilakukan dengan metode tertutup. “Izinnya ke KPU kemudian ada surat tanda (STTP). Kemudian ya mereka melakukan pertemuan terbatas. Kalau di arena terbuka jangan, kalau tertutup di gedung boleh silakan,” ujar dia.
Dia menjelaskan metode kampanye dengan cara rapat terbuka baru dapat dilakukan pada 23 Maret hingga 12 April 2019. Reuni 212 akan berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/12). Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengatakan reuni aksi 212 tidak jauh berbeda dengan aksi tahun 2016.
Nice posts! 🙂
___
Sanny