JAKARTA (Independensi.com) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menegaskan penanganan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Kepala Satuan Tugas Khusus Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung CS (Chuk Suryosumpeno) yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur dan sudah pada jalurnya.
“Karena itu kami akan membuktikan di sidang praperadilan bahwa apa yang kami lakukan dalam penanganan kasus tersangka CS sudah on procedure dan on the track,” kata Adi di Gedung Pidana Khusus, Kejagung, Jakarta, Selasa (11/12/2018) menanggapi sidang praperadilan yang diajukan Chuk.
Dikatakan Adi bahwa untuk membuktikan hal tersebut pihaknya akan mengungkapkan fakta dan langkah serta prosedur hukum acara ketika melakukan proses penyidikan terhadap kasus yang disangkakan kepada tersangka CS.
Adi sendiri menolak menjawab pertanyaan apakah pihaknya optimis hakim akan menolak permohonan praperadilan CS. Alasannya praperadilan bukan pertandingan, melainkan upaya hukum dari seorang tersangka, sehinggga menjadi konsekuensi logis yang harus dihadapi pihaknya.
“Tentunya ini (praperadilan—Red) adalah proses hukum yang harus kita hadapi dan kita tempuh sesuai dengan prosedur hukum. Persoalannya yang namanya praperadilan itu adalah menilai adakah proses yang kami lakukan keliru atau tidak,” tutur mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung ini.
Dia pun mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Chuk yang juga mantan Kajati Maluku ini tetap jalan. “Jalan terus dan sudah dalam tahap pemberkasan dan tahap penyelesaian.”
Tentang dugaan kerugian negara sebesar Rp32 miliar, Adi menyatakan tetap berdasarkan kepada perhitungan penilaian publik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Kampianus Roman.
Mantan Kepala Satgassus PPA Chuk Suryosumpeno yang kini mempraperadilankan Kejagung sebelumnya dijadikan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Warih Sadono Nomor: Print-72/F.2.Fd.1/10/208 tanggal 23 Oktober 2018.
Kasusnya seperti pernah disampaikan Kapuspenkum Kejagung Mukri, terkait penjualan aset milik koruptor Hendra Rahardja di luar putusan pengadilan tanpa melalui proses lelang. Dalam kasus ini Chuk disangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Chuk ada tiga orang juga dijadikan tersangka. Mereka yaitu jaksa Ngalimun kini Tata Usaha pada Puslibatbang Kejagung, Albertus Sugeng Mulyanto Direktur Umum PT Cakra Energi raya dan Zainal Abidin seorang notaris.
Chuk sendiri kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung sejak 14 November 2018. Penahanan yang dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Turut juga ditahan hari itu mantan anggota Satgassus jaksa fungsional Ngalimun. Namun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (MJ Riyadi).