Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (ist)

Urus  Adminduk Cukup di Kecamatan

Loading

BEKASI (InsependensI.com)- Permudah pelayanan administrasi kependudukan,
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi
memangkas alur birokrasi pelayanan.  Warga tak perlu lagi mengurus surat-surat yang berkaitan dengan kependudukan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi yang berkantor di Jalan Juanda, Bekasi Timur.

Warga Kota Bekasi cukup datang ke kantor kecamatan sesuai tempat tinggal untuk mengurus semua dokumen kependudukan. Bahkan, ke depannya, pelayanan diperluas hingga ke tingkat kelurahan. Terdata, Kota Bekasi memiliki 56 kelurahan dan pelayanan di tingkat kelurahan dilakukan secara bertahap hingga seluruh kelurahan siap melayani dalam kepengurusan adminduk warga.

“Semua pelayanan data kependudukan kini sudah dapat dilayani di kecamatan dan ke depan, menyusul secara bertahap di tingkat kelurahan. Jadi, warga tidak lagi datang di dinas,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (11/12/2018).

Pemkot Bekasi ingin membuat terobosan terhadap pelayanan adminduk bagi warganya. Kondisi ini dilatari berbagai keluhan warga terhadap panjangnya proses birokrasi kepengurusan berbagai surat kependudukan.

“Bayangkan sekarang, kalau membuat surat kematian di Catatan Sipil (Disducapil), orang meninggalnya sekarang, baru selesai Surat Kematiannya tiga minggu kemudian. Tapi kalau mengurusnya di kelurahan, bisa langsung selesai pembuatan Surat Kematian itu,” tuturnya.

Ditegaskan,   pemangkasan birokrasi ini dapat menghapus praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum tertentu agar kepengurusan adminduk dapat selesai dengan cepat.

Wakil Wali Kota, Tri Adhianto, menambahkan pelayanan adminduk hingga ke tingkat kelurahan, prosesnya sama halnya dengan pelayanan di tingkat kecamatan, bakal dilakukan secara bertahap.

“Prosesnya dilakukan secara bertahap, sama halnya dengan pelayanan di kecamatan yang dilakukan secara bertahap. Sekarang, pelayanan di 12 kecamatan (se-Kota Bekasi) sudah berjalan nanti akan dievaluasi per enam bulan. Begitu juga pelayanan di tingkat kelurahan, dilakukan secara bertahap,” ujar Tri.

Saat ini, Pemerintah Kota Bekasi sedang merencanakan pengadaan alat berupa komputer, jaringan internet, sumber daya manusia (SDM) dan sebagainya sebagai penunjang perluasan pelayanan adminduk hingga ke tingkat kelurahan.

Nantinya, setelah semua berjalan, masyarakat sudah mendapat pelayanan adminduk di tingkat kelurahan, Disdukcapil Kota Bekasi tugasnya hanya membuat regulasi dan program bukan lagi bertugas operasional melayani administrasi kebutuhan warganya.

“Semua dinas fungsinya bukan untuk operasional tapi pembuat kebijakan, membuat regulasi, membuat program, membuat RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah). Dinas Dukcapil hanya fokus pada ini saja, bukan lagi bertugas operasional (melayani kebutuhan adminduk warga), tapi sudah dilayani di kecamatan dan kelurahan,” katanya.

Manfaatnya bagi masyarakat mempermudah kepengurusan adminduk tersebut  akan semakin mendekatkan pelayanan kepada warga. Masyarakat tak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil, yang lokasinya jauh dari tempat tinggalnya dan mengeluarkan biaya besar untuk transport, katanya. (jonder sihotang)