Dua paslon wali kota Bekasi. (ist)

Persyaratan Paslon Wali Kota Bekasi Diverifikasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Hari ini, Selasa (23/1/2018), petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, melakukan verifikasi faktual  dokumen persyaratan dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Verifikasi dilaksanakan di kediaman masing-masing.

Tim verifikasi dibagi dua. Tim pertama ke kediaman bakal calon Wali Kota Bekasi Nur Supriyanto, sementara tim kedua menuju kediaman pasangan calon Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Verifikasipun  dilakukan  ke kediaman paslon   Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Adhy Firdaus.

Saat verifikasi, Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan, verifikasi dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon wali kota  dan wakil wali kota yang maju menjadi peserta Pilkada Kota Bekasi 27 Juni 2018 nanti.

“Hari ini kita mendatangi kediaman bakal pasangan calon untuk memastikan dokumen persyaratannya sesuai yang dilampirkan saat pendaftaran. Salah satunya seperti alamat tempat tinggal, ijazah dan lain sebagainya,”terangnya.

Selain mendatangi kediaman bakal pasangan calon, KPU Kota Bekasi juga akan melakukan verifikasi ke sekolah masing-masing bakal pasangan calon. Sesuai jadwal, verifikasi ke sekolah paslon akan dilaksanakan pada tanggal 24 dan 25 Januari. “Besok kami akan mendatangi sekolah masing-masing paslon,” tegasnya.

Diharapkan, verifikasi bisa berjalan dengan optimal meskipun saat ini pihaknya juga disibukkan dengan tahapan-tahapan lainnya.

“Karena tahapan-tahapan inikan bersamaan, maka kita harus berbagi dan semuanya harus kita anggap prioritas,” katanya.

Seperti diketahui, pada Pilkada serentak Kota Bekasi 2018, diikuti dua paslon. Paslon pertama petahana Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto Tjahyono yang didukung Partai Golkar, PAN, Demokrat, PPP, PKB, PDIP, Nasdem dan PKPI.

Sedang paslon Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus, disokong PKS dan partai Gerindra. (jonder sihotang)