![]()
BEKASI (Independensi.com)-Teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF), dipastikan ditetapkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Disebut, proyek ramah lingkungan tersebut diproyeksikan mampu mengolah limbah domestik yang selama ini sudah menggunung, menjadi sumber energi terbarukan yang bernilai ekonomis.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan Oktober 2026 adalah awal pengoperasian teknologi pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF), ungkap Presiden Direktur PT Asiana Technologies Lestary, Poltak Sitinjak, baru-baru ini.
Disebut, target tersebut menyusul dijalinnya kemitraan antara Pemkab Bekasi dengan PT Asiana Technologies Lestary.
Pembangunan proyek tersebut kini tahapan pembangunan infrastruktur fisik. Dalam pengerjaan konstruksi serta penyiapan fasilitas di lapangan ditargetkan rampung dalam kurun waktu empat bulan ke depan.
Setelah seluruh bangunan penunjang siap, mitra Pemkab Bekasi ini akan langsung melakukan pemasangan perangkat mesin pengolah.
Oktober 2026 mendatang sistem ini sudah aktif memproduksi minyak bumi alternatif serta bahan bakar ekonomis yang berbasis dari limbah padat. Itu estimasi kami, ungkap Poltak.
Terkait pengolahan sampah menjadi bernilai ekonomis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, menyatakan bahwa proyek bernilai investasi Rp 250 miliar dari pihak swasta ini menjadi terobosan di Indonesia.
Dalam kerjasama ini, pemerintah daerah sama sekali tidak dibebani biaya layanan pengolahan atau tipping fee.
Jika menggunakan jalur Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) konvensional, Pemkab Bekasi setidaknya harus menggelontorkan dana APBD hingga Rp 143 miliar per tahun untuk membayar biaya pengelolaan sekitar Rp 250 ribu per ton.
“Langkah ini menjadi solusi konkret di tengah tren penurunan dana transfer dari pusat. Kita tidak hanya berhasil menyelamatkan APBD dari beban biaya operasional, namun daerah juga berpotensi mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru hingga Rp 1 miliar setahun dari skema pemanfaatan aset lahan,” ujar Donny. (jonder sihotang)

