Terpidana Kasus Penipuan Herman (tengah) saat ditangkap di Dermaga PT ASDP Telaga Punggur, Batam, Kepualan Riau.

Kejaksaan Sudah Tangkap 202 Buronan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Negeri Batam didukung Tim Intel Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap salah seorang buronannya yaitu Herman di Dermaga PT (Persero) Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Telaga Punggur, Batam, Kamis (13/12/2018) siang sekitar pukul 14.15 WIB.

Direktur Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intel Yunan Harjaka mengungkapkan, Kamis (13/12/2018) penangkapan terhadap Herman yang berstatus terpidana merujuk kepada putusan Mahkamah Agung Nomor 193/K/PID/2018 tanggal 28 Maret 2018.

“Putusan MA menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama atau melanggar pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dihukum satu tahun penjara,” kata Yunan.

Perbuatan tersebut, tutur Yunan, dilakukan ketika Herman bersama Andre Roberto pada Mei 2014 berjanji akan mengurus lahan yang berada di deretan Pasar Jodoh, Batam, Kepulauan Riau kepada saksi Denly Rianto.

“Untuk pengurusan tersebut terpidana telah menerima uang Rp.292.500.000,” kata Yunan yang juga mantan Kajati Kepri ini. Namun setelah menerima uang ternyata pengurusan surat-surat tersebut tidak bisa dilakukan, karena lahan tersebut milik PT Rezeki Graha Mas.

Dikatakan Yunan dengan keberhasilan penangkapan terhadap Herman maka jumlah buronan yang berhasil ditangkap sampai saat ini sebanyak 202 orang buronan.

Sebelumnya Tim Kejari Batam dan Intel Kejaksaan Agung pada Rabu (05/12/2018) malam sekitar pukul 20.00 WIB berhasil menangkap buronan kasus pemalsuan dokumen Kapal MV Engedi eks Eagle Prestige, Hamidah Asmara Intani Merialsa alias Intan.
Kajari Batam Batam Dedie Tri Hariyadi mengungkapkan Intan yang berstatus terpidana dua tahun enam bulan penjara ditangkap di Batamia Art Komplek Ruko Rajapolah Permai Nomor 15 Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Disebutkannya penangkapan terpidana merujuk putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.139/Pid.B/2014/PT.PBR tanggal 26 Februari 2015 setelah upaya kasasinya ditolak MA. “Karena ketika terpidana hendak mengajukan Kasasi ternyata sudah melampaui batas waktu yang telah di tetapkan KUHAP,” tutur mantan Asintel Kejati Jambi ini.
Dikatakan Dedie bahwa terpidana sebelumnya dihukum Pengadilan Negeri Batam dalam perkara No.395/PID.B/2014/PN.BTM Tanggal 8 Oktober 2014 karena terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP terkait pemalsuan dokumen surat kapal.(MJ Riyadi)