Dr. Sinyo Harry Sarundajang (tengah), Duta Besar Indonesia untuk Filipina, Banun Harpini, Kepala Barantan dan seluruh peserta pertemuan fasilitasi perdagangan sesaat berfoto bersama. (Humas Karantina Kementerian Pertanian)

Kopi Instan Asal Indonesia Terhambat di Filipina, Kementan Lakukan Fasilitasi Perdagangan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Menyikapi tindakan pengamanan yang dilakukan oleh Pemerintah Filipina terhadap salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia yakni kopi olahan berupa kopi instan 3-in-1, Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) memfasilitasi hambatan perdagangan yang terjadi antar kedua negara.

“Tentunya kepentingan nasional menjadi perhatian kami, termasuk menjaga neraca perdagangan kita tetap positif,” kata Banun Harpini, Kepala Barantan saat memimpin pertemuan koordinasi dagang Indonesia – Filipina di ruang rapat Kementerian Pertanian pada hari Jumat (14/12).

Diketahui, Pemerintah Filipina telah menerapkan Special Safeguards (SSG) duty atas produk kopi instan 3-in-1 asal Indonesia. Special Safeguards merupakan salah satu instrumen kebijakan perdagangan yang diatur oleh organisasi dagang dunia atau WTO berupa pengenaan tarif bea masuk tambahan produk impor yang dianggap memonopoli atau menguasai pasar dalam negeri sehingga merugikan petani negara pengimpor.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai ekspor produk yang tengah dikenakan kebijakan pengamanan oleh pemerintah Filipina ini berkisar antara US$ 350 – 400 juta per tahun, dan ditambah dengan pendapat lainnya yang dapat mencapai US$ 600 juta.

“Melihat potensi ekspor kita yang tinggi, tentunya pemberlakukan kebijakan ini sangat merugikan Indonesia dan perlu lakukan upaya negosiasi,” terang Dr. Sinyo Harry Sarundajang, Duta Besar Republik Indonesia untuk Filipina.

Pada pertemuan yang juga dihadiri oleh pejabat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri ini, Sinyo menyampaikan bahwa pihak Indonesia meminta Filipina untuk mencabut kebijakan SSG Duty yakni dengan mengubah dari penundaan pajak impor sementara terhadap kopi olahan PT Mayora menjadi pencabutan tarif pajak.

Hal ini merupakan upaya untuk mengantisipasi turunnya nilai ekspor Indonesia ke Filipina. Dan dari hasil negosiasi, pihak Filipina mengajukan beberapa tuntutan yakni berupa fasilitasi masuknya komoditas pertanian mereka berupa buah pisang, nanas maupun bawang merah agar dapat masuk ke Indonesia. ”Mereka juga minta agar dapat masuk melalui pelabuhan Bitung,” ujar Sinyo.

Menyikapi hal tersebut, pihak Kementerian Pertanian menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi permasalahan dagang ini.

“Presiden Jokowi bersama presiden Philipina beberapa waktu lalu sudah melakukan kesepakatan untuk membuka jalur perdagangan di Bitung. Jadi kami pun sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk hal tersebut. Kami sudah siap,” tegas Banun.

Sebelumnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian 42/2012, pemerintah membatasi pintu masuk impor produk segar asal tumbuhan hanya melalui lima pintu masuk, yaitu Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta di Makasar dan Bandar Udara Soekarno Hatta di Banten serta daerah bebas dagang atau Free Trade Zone Area.

Dengan adanya negosiasi ini maka Barantan segera mempersiapkan perangkat kebijakan, sarana dan prasarana perkarantinaan.

Menurutnya, ada dua kunci yang menjadi pegangan karantina dalam memfasilitasi perdagangan yakni keamanan pangan dan daerah bebas hama penyakit tumbuhan atau pest free area (PFA).

“Dengan kedua kunci ini, meskipun pintu di pelabuhan Bitung terbuka, kami masih bisa mengendalikan dan mengontrol kesehatan tumbuhan dan keamanan pangan yang masuk ke Indonesia,” tandas Banun.