PEKANBARU (Independensi.com) – Yutiami adalah istri dari Roni Sehki Tafenae yang beralamat di Dusun Rumbia II Pondok III RT 04 RW 02 Desa Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir – Riau. Yutiami mengaku suap oknum jaksa penuntut umum (JPU) di kantor Kejaksaan Bagan Siapi-api.
Adapun maksud dan tujuan uang suap itu tak lain untuk mempercepat sidang suaminya ketika masih status terdakwa. “Saya memberi uang itu di kantornya” ujarnya pada Independensi.com.
Adapun jumlah nominal uang itu adalah Yutiami hanya sebut 20 dan tidak menyebut dua 20 juta ketika wawancara lewat sambungan seluler beberapa lalu.
“Uang itu dua puluh,” katanya.
Adapun kronologisnya Yutiami berani suap oknum Jaksa, suaminya Roni Sehki Tafenae ketika itu status terdakwa, mengingat Roni adalah karyawan PT. Salim Rumbia II yang terancam ada pemecatan dari pihak PT. Salim Rumbia II jikalau kasusnya lama diproses.
Yutiami menuturkan bahwa uang yang diserahkan pada oknum jaksa itu diserahkan ke ruangan dengan cara meletakkan uang itu dibawah meja.
“Uang itu saya saya beri dan meletakkan uang itu dibawah meja, tolong Pak saya ikhlas memberi uang itu ke Jaksa” katanya
Sementara itu dikonfirmasi pada MS selaku jaksa penuntut umum terdakwa Roni menyangkal pada dirinya menerima uang suap.
“Benar saya jaksa penuntut umum dari Roni, tapi tidak ada menerima uang dari mereka” ujarnya, Jumat (14/12/2018). (Mangasa Situmorang)