Sebanyak 388 Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)  – Meski pimpinan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi di daerah sudah melakukan pembinaan dan pengawasan, namun masih ada saja jaksa diadukan masyarakat kepada Komisi Kejaksaan RI sepanjang 2018 karena diduga “nakal” atau melanggar kode etik dan prilaku jaksa.

Menurut Komisioner Komjak Indro Sugiyanto di Jakarta, Senin (17/12/2018) dari laporan pengaduan atau lapdu yang masuk ke Komjak kebanyakan diadukan adalah jaksa dengan berbagai materi pengaduan, dibandingkan pegawai Tata Usaha (TU) Kejaksaan.

Berdasarkan data Komjak dari triwulan pertama hingga triwulan ketiga atau dari Januari hingga September 2018 jumlah lapdu yang masuk 388 lapdu. Sedang tahun lalu pada 2017 yang masuk sebanyak 484 lapdu.
Indro belum memastikan lapdu pada 2018 akan lebih tinggi atau lebih rendah dari 2017. “Karena lapdu yang masuk pada triwulan ke empat tahun 2018 belum dianalisis,” ujarnya.

Indro yang juga Humas Komjak menyebutkan dari materi lapdu hingga September 2018 yang tertinggi diadukan karena jaksa diduga tidak melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Atau keliru dan lamban melaksanakan putusan yang sudah inkracht atau P-48 yaitu sebanyak 51 lapdu,” tuturnya.

Kemudian jaksa diduga tidak prosedural dalam melakukan prapenuntuan atau P18-p19. “Atau memberikan petunjuk berlebihan atau tidak tepat sehingga berkas perkara bolak-balik, terutama perkara pidana umum sebanyak 46 lapdu.”

Selanjutnya penanganan perkara yang berlarut-larut 35 lapdu dan diduga tebang pilih penanganan perkara 26 lapdu. Selain itu yang diadukan terkait tidak menindak lanjuti lapdu soal adanya dugaan korupsi yang dilaporkan kepada Kejati maupun Kejaksaan Negeri sebanyak 20 lapdu.

Sementara terkait prilaku jaksa yaitu diduga memeras, meminta uang atau menerima pemberian sebanyak 25 lapdu yang masuk. Selain itu diduga mengitimasi atau menekan terdakwa atau pelapor sebanyak 23 lapdu.

Terhadap lapdu-lapdu tersebut, kata Indro, sesuai mekanisme akan ditelaah oleh komisioner yang sesuai wilayah kerjanya. Kemudian nanti dibawa ke rapat pleno untuk diputuskan melalui rapat pleno dihadiri sembilan atau minimal lima komisioner.

Keputusan yang diambil Komjak dalam bentuk rekomendasi yaitu mohon ditindaklanjuti Jaksa Agung. “Misalnya jaksa yang diadukan berpotensi tidak memenuhi SOP atau diduga melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku jaksa.”

Begitupun, tutur Indro, jika ada indikasi tindak pidana oleh jaksa yang diadukan Komjak juga akan merekomendasikan kepada Jaksa Agung mohon ditindak-lanjuti. “Dalam waktu maksimal 90 hari Jaksa Agung pun harus merespon rekomendasi Komjak.”
Ditegaskannya jika Jaksa Agung tak melaksanakan rekomendasi, maka komjak akan melaporkan kepada presiden. “Karena setiap tiga bulan sekali kita pun bikin laporan kepada Presiden.”

Ditambahkan Indro jika putusan internal Kejaksaan berbeda dengan Komjak maka pihaknya bisa lakukan pemeriksaan tambahan atau juga minta keterangan. “Atau mengambil alih pemeriksaan. Tapi bukan perkaranya melainkan lapdunya. Karena hasilnya tetap kita laporkan kepada Jaksa Agung,” tutur Indro.(MJ Riyadi)