BEKASI (IndependensI.com)-
Untuk membangun sejumlah fasilitas IPA dan jaringan perpiaan sesuai pengembangan wilayah cakupan layanan hingga 2023, sudah barang tentu memerlukan modal atau investasi yang besar. Investasi ini dapat bersumber dari bantuan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Kemudian, penyertaan modal dari pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM, mengingat ketersediaan air bersih bagi masyarakat adalah kewajiban pemerintah.
Kemudian sumber investasi dari internal PDAM sendiri, investasi kerjasama badan usaha swasta atau pihak ketiga yang saling menguntungkan, dan pemberian pinjaman dari lembaga perbankan, serta sumber-sumber investasi lainnya. Sebab tanpa investasi atau modal yang besar, pemenuhan ketersediaan air bersih bagi masyarakat terutama di perkotaan, sulit dipenuhi akibat faktor lingkungan perkotaan yang semakin rusak.
Karena itu, dalam perencanaan bisnis, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi menargetkan tahun 2018 biaya investasi Rp 331,403 miliar. Tahun 2019 sebesar Rp 195,833 miliar. Tahun 2020 senilai Rp 316,499 miliar. Tahun 2021 direncanakan Rp 178,762 miliar. Tahun 2022 senilai Rp 187,760 miliar. Tahun 2023 sebesar Rp 140,803 miliar. Maka, total investasi selama lima tahun dibutuhkan Rp 1,3 triliun, guna mencapi target yang direncanakan dalam business plan.
Bahkan khusus di wilayah Kabupaten Bekasi, ditargetkan tahun 2023 setidaknya 70 sampai 80 persen jumlah masyarakatnya, sudah terlayani air bersih. Diperkirakan, jumlah penduduk Kabupaten Bekasi tahun 2023 sebanyak 4,5 juta jiwa dengan laju pertambahan penduduk (LPP) saat ini 4,13 persen per tahun.
Pelanggan aktif PDAM Tirta Bhgasasi di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi, hingga pertengahan 2018, tercatat 231.143 SL. Jumlah penduduk yang terlayani sebanyak 1.816.626 jiwa atau 35,42 persen dari jumlah penduduk sebanyak 5.129.270 jiwa. Sedangkan penduduk di wilayah teknis yang terlayani sebanyak 1.816.626 jiwa atau 40,42 persen dari jumlah penduduk yang ada jaringan pipa sebanyak 4.505.240 jiwa.
Cakupan Layanan
Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam dokumen rencana induk sistem penyediaan air minum (RISPAM), menargetkan cakupan pelayanan yang harus dicapai tahun 2017 sebesar 53,3 persen. Namun dengan cakupan pelayanan sebesar 40,32 persen akhir 2017, PDAM belum maksimal mendukung target 100 persen akses air minum nasional, dilihat dari aspek keuangan, operasi, maupun administrasi.
Dengan demikian, Pemkab Bekasi dalam menetapkan kebijakan pengembangan air minum, akan diarahkan untuk mencapai sasaran tersebut di atas. PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum, menetapkan suatu visi dan misi yang memberikan arah kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuannya. (jonder sihotang)