OJK dan Kemenkominfo Blokir 738 Fintech Ilegal

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memblokir 738 sistem informasi fintech ilegal pada 2018. Pemblokiran tersebut menindaklanjuti laporan warga yanh merasa dirugikan akibat perusahaan pinjaman uang online ilegal tersebut.
Dari siaran pers Kominfo disebutkan sistem informasi itu terdiri dari 211 website dan 527 aplikasi fintech ilegal pada Google Playstore.
“Jumlah website paling banyak diblokir pada bulan Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak diblokir pada bulan Desember sebanyak 216 aplikasi,” ujar Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis. Kamis (20/12/2018).
Menurut data per 20 Desember 2018, pada bulan Januari sampai dengan Juli 2018 tidak ada website dan aplikasi yang diblokir. Pada bulan September 2018, Kominfo melakukan pemblokiran terhadap 77 website.
Sementara itu, untuk aplikasi berbasis Google Playstore, Kementerian Kominfo pada bulan Agustus 2018 melakukan blokir terhadap 140 aplikasi. Pada bulan berikutnya, September 2018, dilakukan blokir untuk 171 aplikasi.
“Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan,” imbuh dia.
Selain itu, pemblokiran juga dilakukan atas dasar aduan masyarakat melalui aduan konten serta penelusuran mesin AIS Kementerian Kominfo.
Bagi masyarakat yang menemui dan mengenali adanya website atau aplikasi yang terindikasi termasuk fintech ilegal, dapat melaporkannya melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten agar bisa ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Ilegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga.