JAKARTA (IndependensI.com) – Dalam rangka pemeliharaan berkala yang sudah terjadwal, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VI Ditjen Bina Marga saat ini tengah melakukan perbaikan Flyover Cengkareng B yang berada di ruas Jalan Nasional (Non Tol) Lingkar Barat, Jakarta Barat. Perbaikan dilakukan dalam waktu 8 hari terhitung sejak Kamis, tanggal 27 Desember 2018 dan ditargetkan rampung pada Kamis, tanggal 3 Januari 2018.
Flyover yang diperbaiki melayani lalu lintas satu arah dengan 2 lajur, yakni dari Kembangan menuju Kamal – Cengkareng. Flyover ini akan ditutup sementara demi keamanan selama proses perbaikan. Setiap harinya flyover dilalui oleh kendaraan kecil dan truk-truk kontainer dari dan menuju kawasan industri dan pergudangan di kawasan Kamal – Cengkareng dan sekitarnya. Sementara 2 lajur Flyover Cengkareng A dari arah Kamal menuju Kembangan tetap dapat dilintasi secara normal.
Flyover Cengkareng dibangun tahun 2008 dan selesai tahun 2009 dengan konstruksi beton prategang (box girder continuous) dengan panjang bentang 560 meter.
Perbaikan mencakup penggantian perletakan atau landasan (pot bearing), sambungan siar muai (expansion joint) pada pilar 4 dan pilar 11 dari keseluruhan 14 pilar. Hingga saat ini pekerjaan yang tengah dilakukan adalah perkuatan dengan pemasangan penyangga (shoring), untuk selanjutnya dilakukan pengangkatan (jacking) dan penggantian pot bearing dan pemasangan expansion joint menggunakan asphaltic. Secara paralel juga akan dilakukan perkerasan beton oprit flyover.
Proses perbaikan dilakukan dengan mengutamakan aspek Keamanan Keselamatan Kerja (K3) baik kepada para pekerja maupun lingkungan sekitar, terlebih ruas jalan tersebut merupakan jalan perkotaan dengan lalu lintas padat. Upaya yang dilakukan antara lain pemasangan median concrete barrier (MCB), penerangan lampu, pemasangan jaring pengaman serta menyiagakan personil untuk membantu pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif yang dikoordinasikan oleh Korps Polisi Lalu Lintas (Korlantas), Kantor Walikota Jakarta Barat, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Badan Pengatur transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Bagi pengendara dari arah Kembangan ke Kamal, tetap dapat menggunakan 2 lajur tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan 2 lajur jalan arteri untuk melintasi Jalan Daan Mogot. Sedangkan dari arah Kamal – Cengkareng ke Kembangan, sebanyak 6 lajur jalan dapat dilalui seluruhnya yang terdiri dari 2 lajur Flyover Cengkareng A, 2 lajur tol JORR dan 2 lajur jalan arteri (Non Tol) Lingkar Luar Barat.
Kementerian PUPR menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan selama proses perbaikan berlangsung dan menghimbau kepada para pengendara untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dan mematuhi arahan dari petugas di lapangan dan rambu-rambu yang tersedia.