JAKARTA (IndependensI.com) – Kejaksaan Agung menetapkan pejabat pembuat komitmen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, Jawa Timur berinisial RTU sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Rp1 Miliar juta terhadap salah satu perusahaan rekanan PDAM.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Jumat (4/1/12019) penetapan RTU sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: Tap.17/F.2/Fd.1/2019tanggal 3 Januari 2019 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Warih Sadono.
Kasus dugaan pemerasan oleh tersangka RTU dilakukan terhadap Direktur PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) Chandra Setianto yang dimintai uang sebesar Rp1 miliar.
Caranya tersangka RTU yang Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Kota Surabaya lebih dahulu mengintimidasi dan mengancam Chandra tidak diperbolehkan mengikuti lelang.
Akibat adanya intimidasi atau ancaman tersebut Chandra terpaksa mentransfer melalui rekening bank yang ditentukan tersangka secara bertahap sebanyak delapan kali total sebesar Rp900 juta.
Adapun PT CWB yang diperas tersangka adalah perusahaan yang ditunjuk sebagai penyedia barang dan jasa pekerjaan pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MEER) sisi Timur pada PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Tersangka RTU dalam kasus pemerasan ini disangka melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. Atau tersangka menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan yang ada pada jabatannya dengan cara memeras. (MJ Riyadi)