Terdakwa Imam Fadillah alias Kopral yang dituntut hukuman mati saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang

Kendalikan dari Dalam LP, Pengedar 98,7 Kilogram Ganja Dituntut Hukuman Mati

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri menegaskan aparat kejaksaan serius dalam memerangi jaringan pengedar narkotika dan tidak segan-segan menuntut hukuman maksimal mati terhadap anggota sindikat pengedar narkotika.
Menurut Mukri kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (21/3/2019) yang terbaru Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Tangerang dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/3/2019) menuntut hukuman mati terhadap Imam Fadillah alias Kopral terdakwa pengedar 98,7 kilogram ganja.
Dikatakan Mukri mengutip tuntutan dari JPU bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa terbukti bersalah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.
Perbuatan terdakwa tersebut melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan primair.
“Terhadap diri terdakwa juga tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa,” kata Mukri mengutip tuntutan JPU dalam pertimbangannya.
Sementara itu perbuatan terdakwa yang mengendalikan dari dalam LP Kelas I Tangerang sesuai dakwaan JPU dilakukan bersama-sama Steven Irawan alias Buyung, Yulius Priyanto alias Iyus dan Ridwan Kristiana alias Iwan yang ke empatnya dilakukan penuntutan secara terpisah.
Awalnya terdakwa yang sedang menjalani hukuman di LP Tangerang dalam kasus narkotika diperintah Steven yang juga penghuni LP yang sama untuk mengambil tujuh paket besar berisi ganja di kantor Pos Tangerang, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Terdakwa kemudian menyanggupi karena mempunyai orang untuk mengambil paket ganja yaitu Yulius Priyanto. Yulius yang dihubungi terdakwa kemudian mengajak rekannya Ridwan.
Namun kedua orang suruhan terdakwa tersebut kemudian ditangkap petugas BNN saat mengambil tujuh paket besar ganja seberat 98,7 kilogram ganja di Kantor Pos Tangerang pada 3 Juli 2018 sekira jam 10.00 WIB.(MUJ)