Mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara priode 2004-2009 Musmulyadi (lingkaran merah) yang ditangkap aoarat kejaksaan di Samarinda

Mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara Ditangkap Setelah Buron Lima Tahun

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Aparat kejaksaan kembali menangkap buronan kasus korupsi setelah lima tahun diburu. Kali ini yang ditangkap mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara priode 2004-2009, Musmulyadi yang sudah berstatus terpidana dan jadi buronan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Jumat (22/3/2019) mengungkapkan terpidana Musmulyadi ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Kutai Kartanegara saat berada di salah satu perumahan di Samarinda, Kalimantan Timur sekitar pukul 09.15 WITA.
“Tidak ada perlawanan dari terpidana saat ditangkap,” kata Mukri yang menyebutkan penangkapan terhadap terpidana mengacu kepada putusan Mahkamah Agung Nomor: 931 K/Pid.Sus/2012 tanggal 24 Juli 2013 yang menghukum Musmulyadi satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.
Kasus yang membelit Musmulyadi dan anggota DPRD Kutai Kartanegara lainnya priode 2004-2009 yaitu menggunakan biaya atas beban APBD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Pos Biaya Perjalanan Dinas Khusus dan pada Pos Biaya Penunjang Kegiatan/Operasional yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.
Mukri menyebutkan dengan ditangkapnya terpidana melalui program tangkap buronan atau tabur 31.1 maka jumlah buronan yang berhasil diamankan sejak Januari 2019 sebanyak 36 orang.(MUJ)