JAKARTA (IndependensI.com) – Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pekan ini berencana akam melimpahkan kembali berkas kasus hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut sebelumnya dinilai kurang lengkap oleh pihak kejaksaan.
“Rencana Minggu ini ya tapi untuk tanggalnya nanti saya sampaikan kemudian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rasen Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/1/2019).
Sementara itu Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menambahkan, rencananya pekan ini pihaknya akan limpahkan berkas tersebut.
“Kamis tanggal 10 kita dilimpahkan kembali ke Kejaksaan,” kata Jerry kepada merdeka.com.
Seperti diketahui, dalam kasus penyebaranberita bohong atau hoaks sendiri Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.
Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya. Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.