Sepanjang 2018 Kemenlu Tangani 73.000 Kasus WNI di Luar Negeri

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan pencapaian Kementerian Luar Negeri sepanjang tahun 2018, khususnya dalam menangani kasus Warga Negara Indonesia di luar negeri. Tercatat lebih dari 73 ribu kasus WNI di luar negeri telah terselesaikan.

Retno mengatakan upaya penyelesaian segala kasus yang menimpa WNI sebagai bentuk konsistensi pemerintah memperkuat perlindungan warga negaranya dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tentunya, kata Retno, upaya perlindungan WNI dari TPPO tidak hanya dilakukan sendiri melainkan dengan beberapa negara seperti Australia dan negara-negara Uni Emirates Arab (UEA).

“Pada level kawasan lebih luas lewat Bali Process upaya menangani perdagangan manusia dikuatkan. Bersama Australia kita juga melibatkan swasta diharapkan risiko TPPO dapat dikurangi. Indonesia juga selesaikan perjanjian bilateral dengan Uni Emirat Arab terkait perlindungan WNI bekerja di sana,” ujar Retno dalam pidato tahunannya di Kementerian Luar Negeri,Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).

Ia juga merinci upaya pemerintah melindungi warga yang terancam hukuman mati. Retno mengatakan, sampai saat ini ada 387 ribu WNI berhasil bebas dari hukuman mati.

Tidak hanya itu, 181.942 WNI bermasalah berhasil direpatriasi, 16.433 WNI juga berhasil dievakuasi dari daerah perang, konflik politik, dan bencana alam.

Terbaru, imbuh Retno, 3 WNI yang disandera di Kongo berhasil dibebaskan. Jumlah tersebut bertambah menjadi 40 WNI yang berhasil dibebaskan sebagai sandera.

“37 Disandera di Filipina dan Somalia dibebaskan. Di awal tahun 2019, 3 orang sandera di Kongo dapat dibebaskan. Total sudah ada 40 orang WNI berhasil dibebaskan dari sandera,” ucapnya.

Pada tahunan Menteri ini, para tamu undangan seperti duta-duta negara sahabat turut hadir.