Kepala Pusat Daskrimti Kejaksaan RI Andi Herman

Kapusdaskrimti Kejaksaan: Banyak Manfaat dari Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis IT

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Politik Hukum dan Keamanan akan melaunching atau meluncurkan Sistem data base Penanganan Perkara Terpadu berbasis Informasi Teknologi (SPPT-IT) di Kantor Menkopolhukam, Jakarta pada Rabu (30/1/2019).

Kehadiran SPPT-IT akan membuat instansi penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan akan terkoneksi satu sama lain dan terintegrasi dalam satu administrasi penanganan perkara.

Kepala Pusat Data Statistik dan Kriminal Teknologi Informasi Kejaksaan RI Andi Herman di Jakarta, Senin (28/1/2019) mengakui banyak manfaat dari SPPT-IT termasuk penanganan perkara akan lebih efisiden, transparan dan lebih cepat.

“Karena dengan saling terkoneksi, masing-masing instansi penegak hukum bisa saling memonitor setiap tahapan proses penanganan perkara hingga akhir pelaksanaan putusan perkara,” tuturnya.

“Jadi SPPT-IT semacam jembatan penghubung. Pimpinan masing-masing instansi penegak hukum pun jadi bisa mengontrol kinerja jajaran di daerah yang sudah terbangun jaringannya dan sudah terkoneksi,” tuturnya.

Dikatakannya juga dengan adanya sistem tersebut aparat penegak hukum tidak akan bisa lagi main-main dalam penanganan perkara. “Karena semua tahapan bisa dilihat secara transparan di sistem, meski sifatnya terbatas.”

Dia mencontohkan misalnya dari kejaksaan yang bisa dilihat di sistem jika berkas perkara sudah lengkap atau P21, kemudian pelimpahan perkara, surat dakwaan, surat perintah pelaksanaan putusan hingga berita acara pelaksanaan putusan.
“Kalau dari penyidik, kita bisa melihat SPDP dan dari pengadilan kita bisa melihat susunan majelis hakim dan penetapannya. Sedang dari lembaga pemasyarakatan, bisa dilihat apakah sudah keluar atau belum dari tahanannya,” katanya.

Oleh karena itu, tuturnya, ke depan tidak juga bisa lagi sesama intansi penegak hukum berbantahan. “Misal SPDP katanya sudah dikirim. Tapi kejaksaan bilang tidak ada atau belum diterima. Nah kalau melalui sistem elektronik tidak bisa lagi saling bantah.”

Andi Herman sendiri mengatakan dalam rangka persiapan terkoneksi dengan SPPT-IT sebelumnya kejaksaan secara internal telah membangun Case Management System (CMS) berbasis IT dan melakukan uji coba di lima Kejaksaan Negeri yang menjadi pilot proyek pada 2018.

Ke limanya yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Makassar, Bandung, Sidoarjo dan Pematang Siantar. Karena dianggap cukup sukses dalam uji coba sehingga pada 2019 ini diperluas menjadi 98 satuan kerja.

“Tapi kami belum tahu Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi mana saja dari 98 satuan kerja yang akan dibangun jaringan dan terintegrasi dalam CMS Kejaksaan di tahun 2019,” tuturnya. (MJ Riyadi)