Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Suap Meikarta

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada para saksi kasus korupsi terkait dugaan suap Meikarta yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Senin (28/1/2019) mengatakan selain siap memberi perlindungan saksi, pihaknya juga berinisiatif memonitoring jalannya sidang karena mengingat keterangan saksi di sidang-sidang sebelumnya sangat penting.

Terutama, kata Edwin, terkait adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dalam kasus Meikarta. Dikatakannya melalui monitoring tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran-gambaran penting, baik terkait sifat pentingnya keterangan maupun juga potensi ancaman yang mungkin diterima saksi.

Disebutkan Edwin dalam rilis yang diterima, potensi tersebut sangat mungkin diterima saksi mengingat apa yang diungkap bisa terkait dengan orang yang memiliki kekuasaan baik secara politik dan ekonomi, sehingga penting saksi diberi perlindungan “Monitoring ini juga merupakan upaya responsif LPSK terhadap dinamika kasus ini, sekaligus untuk menjaring saksi-saksi yang membutuhkan perlindungan”, jelas Edwin.

Pihaknya pun mendorong saksi yang merasa terancam atau membutuhkan rasa aman segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dimana sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban bahwa perlindungan diberikan berdasarkan permohonan.

“Tapi tim LPSK yang memonitoring sidan akan proaktif menawarkan kepada saksi untuk mengajukan permohonan perlindungan”, ujar Edwin seraya menyebutkan pihaknya juga membuka diri kepada para tersangka atau terdakwa yang mau mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerjasama atau yang kita kenal sebagai Justice Collabolator (JC).

Pengajuan ini tentunya harus sesuai dengan persyaratan menjadi seorang JC, yakni bukan pelaku utama, mau mengakui perbuatan, dan mau mengembalikan hasil kejahatan atau harta yang didapatkan dari hasil kejahatan. “Menjadi JC merupakan jalan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi sekaligus jalan untuk bertobat dan mendapatkan penghargaan berupa keringanan hukuman atas pidana yang dilakukan,” kata Edwin. (MJ Riyadi)