KPK Mulai Pemeriksaan Saksi Kasus Suap Meikarta

Loading

 

JAKARTA (independensi.com) – Kepala Biro Humas Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakn, saat ini KPK tengah memulai pemeriksaan terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin.

Febri menjelaskan, KPK memeriksa para tersangka sebagai saksi untuk tersangka lainnya.“Para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek Meikarta mulai akan diperiksa hari ini dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka yang lain,” katanya, Senin (22/10/2018).

Terlihat Neneng Hassanah dan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi yang hadir di KPK. Keduanya masuk tanpa memberi keterangan apapun.

Dalam perkara dugaan suap Meikarta, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, yakni:

Diduga sebagai penerima:

1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi

Diduga sebagai pemberi:

1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro
2. Konsultan Lippo Group Taryadi
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.

KPK juga telah menggeledah rumah Neneng Hassanah dan sejumlah lokasi lainnya. Dari rumah Neneng Hassanah, KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sekitar Rp 100 juta dalam pecahan rupiah dan yuan.