JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui Tim jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara Ratna Sarumpaet tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax sudah lengkap atau P21.
Tim JPU dari Kejati DKI pun kini hanya tinggal menunggu penyerahan tahap dua atau tersangka berikut barang-buktinya dari penyidik Polda Metro Jaya.
Kapuspenkum Kejagung Mukri di Jakarta, Rabu (30/1/2019) mengatakan berkas tersangka RS sebelumnya telah dilakukan penelitian oleh Tim JPU dan pada hari ini 30 Januari 2019 dinyatakan sudah lengkap atau P21.
“Jadi secara formil maupun materil pada hari ini 30 Januari 2019 berkas perkara tersangka RS sudah dinyatakan lengkap oleh Tim JPU,” tutur Mukri.
Tindaklanjutnya Kejati DKI Jakarta telah mengirim surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka RS sudah lengkap kepada Polda Metro Jaya dengan Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019.
Sebelumnya berkas Ratna Sarumpaet sempat dikembalikan tim JPU kepada penyidik Polda pada 22 November 2018 karena dianggap belum lengkap. Penyidik sendiri menyerahkan berkas Ratna pertama kali pada 8 November 2018.
Mukri menyebutkan dalam kasus hoax ini tersangka disangka melanggar Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax sudah mengakui kalau dia berbohong soal kabar penganiayaan terhadap dirinya di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018.
Dia menyebutkan kalau pada tanggal kejadian sedang mendatangi rumah sakit bedah untuk melakukan sedot lemak di wajah.(MJ Riyadi)