AMPHURI : Perlu Sanksi Tegas untuk Tertibkan Travel Haji dan Umrah Nakal

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Sekretaris Jenderal Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur berharap, implementasi penegakan hukum terhadap agen-agen penyelenggara ibadah Umrah nakal bisa berjalan optimal, hal ini menyusul ditandatanganinya kerjasama (MoU) antara Kementerian Agama dengan 9 kementerian/lembaga terkait lainnya.

“Kita mengapresiasi MoU antara Kemenag dan kementerian lainnya. Semoga law enforcement (penegakan hukum) terhadap regulasi yang ada bisa berjalan dan memberikan sanksi kepada agen haji dan umrah yang nakal sesuai peraturan dan perundangan yang ada,” katanya dalam sebuah diskusi “Haji & UmrahMenuju Pelayanan Optimal” yang diselenggarakan Forum Warta Pena di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2019).

Selain AMPHURI, diskusi ini juga dihadiri Kasubdit Haji & Umrah Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra, Ketua Yayasan Lembaha Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi, Haji dan Umrah Watch Mustolih Siradj, dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI TB Ace Hasan Syadzili.

Firman menambahkan, keberadaan travel nakal tidak hanya merugikan para calon jamaah, tapi juga merugikan agen perjalanan lainnya yang baik dan benar-benar melayani jamaah. Jika ditemukan adanya agen yang nakal, kata Firman, pihaknya akan memberikan sanksi organisasi terhadap agen tersebut.

“Selama ini AMPHURI selalu mengingatkan anggotanya agar senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan, menetapkan tata kelola perusahaan yang baik, berkompetisi secara sehat dan tidak menelantarkan jemaah,” terangnya melalui keterangan resmi.

Sebelumnya Kementerian Agama melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan sembilan Kementerian dan Lembaga Negara terkait Pencegahan dan pengawasan, Penanganan Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Umrah. Kerjasama ini melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pariwisata, Kementerian Luar Negeri, Kemenkumham, Kemkominfo, Polri, PPATK, dan Badan Perlindungan Konsumen.

Di tempat yang sama, TB Ace Hasan Syadzili mengatakan, seharusnya pemerintah bisa lebih optimal mengawasi para agen penyelenggara umrah. Pengawasan ini bisa dilakukan salah satunya dengan cara mendeteksi sistem keuangan travel secara kontinyu.

Politisi asal Partai Golkar ini mengakui selama ini kelemahan pengawasan terjadi lantaran belum diaturnya secara spesifik aturan tersebut dalam Undang-undang Haji dan Umrah. Namun dalam aturan baru nanti, persoalan yang kerap muncul dalam masalah umrah akan diatur di dalam RUU tersebut. “Persoalan umrah membutuhkan peran pemerintah dalam memberikan supervisi dan pengawasan,” kata Ace.

Sementara, Sularsi menyebut bahwa saat ini ibadah umrah sudah menjadi komoditas dagang yang memberikan keuntungan bagi para pelaku bisnis tersebut. Namun sayangnya, pengawasan dan penegakan hukum di sektor ini dipandangnya masih sangat lemah. “YLKI sudah mewarning untuk memberikan pengawsan terhadap biaya penyelenggaraan umrah,” ujarnya.

Sementara, M. Noer Alya Fitra mengatakan, selama ini pemerintah terus berupaya memperbaiki regulasi pelaksanaan ibadah umrah yang dikelola biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Hal ini terus dilakukan sejak mencuatnya kasus-kasus penipuan calon jamaah umrah sejak 2017 lalu.

“Kita terus meningkatkan pengawasan PPIU secara digital guna melakukan pemantauan dan antisipasi biro umrah nakal melalui umrah elektronik atau e-umrah, dan salah satunya yang sudah dikembangkan adalah Sipatuh (Sistem Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji),” katanya.