Menhub : Aturan Ojek Online Selesai Maret 2019

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan mengenai ojek online. Aturan tersebut ditargetkan rampung bulan depan atau Maret 2019.

“Kita perkirakan untuk aturan ini akhir Maret, karena kira-kira minggu ke dua atau ketiga Maret baru selesai dari Kemenkumham,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam siaran persnya, Senin (18/2/2019).

Dia mengatakan Kementerian Perhubungan telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat karena banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini. Karena itu, dirinya meminta agar pengemudi ojol semua menaati aturan yang ada.

“Yang akan diatur adalah masalah tarif, perlindungan kepada konsumen, serta yang komprehensif itu adalah masalah keselamatan. Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi,” imbuhnya.

Budi menilai, pekerjaan ojol ini bukan perkara mudah, selain memberikan service yang luar biasa. Sebagai profesi, pekerjaan ini tetap memiliki risiko.

“Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi, karenanya kita katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kita sosialisasikan. Saya harapkan makin hari, ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol, dan jangan kasar-kasar di jalan,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan tarif yang akan diatur, Budi menyebut bahwa tidak akan memaksakan berapa angkanya. Pastinya dia menjanjikan tarifnya itu akan berada pada kisaran yang pantas.

“Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp 2.400 atau Rp 2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti,” ucapnya.