![]()
JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Banten kembalikan berkas perkara mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GI) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara yang menjadi salah satu tersangka kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda merek brompton kepada penyidik Bea dan Cukai.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko mengatakan berkas perkara tersangka IGNAD dikembalikan lagi kepada penyidik Bea Cukai karena dinilai belum lengkap
“Memang sudah kita terima berkas perkaranya. Tapi setelah diteliti oleh tim jaksa peneliti ternyata belum lengkap, sehingga kami kembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi,” kata Sunarko kepada Independensi.com, Rabu (11/11).
Penyidik Bea Cukai dalam kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda merek brompton menggunakan pesawat baru Garuda dari Prancis sebelumnya telah menetapkan mantan Dirut PT GI Ari Askhara dan mantan Direktur Teknik dan Layanan PT GI Iwan Joeniarto sebagai tersangka.
Kasus tersebut terkuak hampir setahun lalu setelah Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengadakan jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12)
Erikc sempat menyebut inisial AA yang mengarah kepada nama Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara yang kemudian dicopot, sebagai pemilik moge selundupan dari Prancis.
Dalam laporan yang diterima Erick dari komite audit, diketahui Ari Askhara memberi instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson ini sejak 2018. Motor Harley berjenis Shovelhead ini kemudian dibeli pada April 2019.
Proses transfer dilakukan di Jakarta ke rekening finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam. Erick juga menyebut Iwan Juniarto Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia membantu mengurus proses kargo pengiriman.
“Ini yang sungguh menyedihkan, ini proses secara menyeluruh di dalam sebuah BUMN. Bukan hanya individu-individu,” kata Erick.(muj)

