KPU : Larangan Menyerang Personal Saat Debat Capres Tercantum di Pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menjelaskan, ada larangan menyerang personal dalam debat pilpres tercantum pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018.

“Dalam undang-undang, diatur untuk tidak menyerang secara personal,” ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Karena itu, kata Arief, jika soal serangan personal dianggap melanggar, seharusnya dilaporkan kepada Bawaslu. “Kan sudah dilaporkan ke Bawaslu. Silakan ditanyakan kepada Bawaslu. Ya kami menunggu (kajian Bawaslu),” lanjut Arief.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra, menjelaskan aturan yang dimaksud ada dalam pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. “Benar, aturan itu ada pada pasal 280. Itu larangan untuk menyerang secara pribadi,” ungkap Ilham.

Dia mengungkapkan UU itu juga melarang hal-hal yang terkait dengan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu lainnya. “Juga tidak boleh menyebarkan kebencian,” kata Ilham.

Sebelumnya, pada Senin (18/2) siang, tim advokasi Indonesia Bergerak melaporkan capres Jokowi ke Bawaslu. Laporan ini terkait dugaan serangan personal kepada capres Prabowo Subianto saat debat pada Ahad (17/2) malam.

Kuasa Hukum pelapor, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan yang disampaikan Jokowi diduga menyerang pribadi dan mengarah kepada fitnah. “Apa yang beliau sampaikan bertentangan dengan pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2018. Sehingga menurut hemat kami karena beliau saat ini juga adalah seorang pejawat sehingga tentu harus kita luruskan sebab publik juga tahu terhadap siapapun termasuk pejawat bilamana melanggar aturan harus diproses secara hukum,” imbuhnya.