BEKASI (IndependensI.com)- Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ditangkap. Penangkapan dilakukan anggota Polsek Cikarang Selatan, Poles Metro Bekasi Kabupaten. Tersangka Cepi Suherdi (33), dan Tatang (46), ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu siap edar dan sisa komsumsi.
”Kedua tersangka merupakan bandar sabu-sabu yang kerap menjual barang haram itu diwilayah Cikarang,” ujar Kapolsek Cikarang Selatan, Komisaris Alin Kuncoro, Rabu (20/2/2019). Kasus ini terungkap berdasarkan penangkapan Cepi disebuah rumah kontrakan.
Saat itu, tersangka Cepi ditangkap sedang menghisap sabu-sabu di Kampung Serang RT 3/2, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan. Setelah menangkap Cepi, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap Tatang di Jalan Raya Cikarang Cibarusah, Desa Sukadami, Cikarang Selatan.
Alin menjelaskan, penangkapan Cepi berdasarkan informasi masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitasnya di rumah. Pelaku cenderung tertutup dan masyarakat curiga dengan aktivitasnya di rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Berbekal informasi itu, penyidik langsung menindaklanjutinya dengan mengintai rumah kontrakan Cepi.
Di rumah kontrakannya, penyidik langsung menggeledah Cepi. Petugas tidak menemukan apa-apa di tubuh pelaku, namun saat digeledah di kamar mandinya, petugas menemukan delapan paket sabu-sabu siap edar yang terbungkus rapi dalam pelastik kecil.
Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan, delapan paket narkotika itu memiliki berat bervariasi dari 0,14 gram; 0,17 gram; 0,7 gram; 0,13 gram; 0,14 gram; 0,12 gram; 0,36 gram dan 0,9 gram. Kepada penyidik, tersangka mengaku membeli barang haram itu dari tersangka lain bernama Tatang dengan harga Rp 1,4 juta per gram.
Beberapa jam kemudian, Tatang tiba ke lokasi memakai mobil Toyota Avanza B 2024 BKB. Polisi langsung menghentikan laju kendaraan Tatang dan menggeledah mobilnya.
Saat dilakukan penggeledahan di kantong saku sebelah kanan celana jeans warna biru, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,51 gram. Kepada penyidik tersangka Tatang mengaku sudah beberapa kali menjual barang haram itu dan untuk diedarkan kembali.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Kini, kedua tersangka mendekam di Mapolsek Cikarang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut. Kasus ini pun masih dalam pengembangan. (jonder sihotang)