Tower Airnav

DJU Apresiasi Penundaan Kenaikan PJNP oleh Airnav

Loading

JAKARTA (Indepependensi.com) – Airnav Indonesia menunda kenaikan Tarif Dasar Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan (PJNP).

Tarif dasar PJNP yang seharusnya Rp. 7000 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2019 diundur penerapannya hingga 30 Juni 2019 dengan besaran RP 6000.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti mengapresiasi kebijakan yang dilakukan Airnav Indonesia.

Polana menjelaskan bahwa, dengan adanya penundaan kenaikan tarif, tidak akan menurunkan pelayanan navigasi penerbangan.

“Penundaan tarif PJNP ini merupakan bentuk dukungan dari AirNav untuk memenuhi kewajiban serta mengutamakan dan senantiasa meningkatkan pelayanan navigasi penerbangan bagi para penggunanya,” jelasnya

Penyesuaian tarif tentu akan mempengaruhi program investasi AirNav, namun demikian hal ini masih dapat dimaklumi dengan penyusunan ulang prioritas program-programnya dengan tetap menjaga tingkat keselamatan penerbangan.

Manager Humas Airnav Indonesia Yohanes Sirait mengatakan, penundaan kenaikan PJNP merupakan atas saran pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara.

“Kami (Airnav) hanya menjalankan apa yang menjadi kebijakan regulator demi kebaikan semua pihak,” tukasnya.