Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan walaupun ada perbedaan pemahaman, namun pihaknya tetap menghormati vonis hakim dalam kasus penipuan dan penggelapan uang jemaah umroh dan tindak pidana pencucian uang oleh pemilik First Travel, terutama terkait masalah aset-aset First Travel.
Menurut Prasetyo aset-aset First Travel yang menjadi barang bukti sitaan tersebut seharusnya dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu masyarakat yang menjadi korban.
“Seyogyanya dan sesuai dengan keyakinan jaksa, aset-aset First Travel semestinya dibagi-bagikan kepada korban. Tapi putusan pengadilan berbeda yaitu dirampas untuk negara,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/2/2019).
Dia menyebutkan jaksa sudah berupaya melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung untuk menganulir putusan Pengadilan Negeri Depok yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung terkait aset-aset First Travel yang dirampas untuk negara.
Namun upaya kasasi dari jaksa tersebut kandas setelah ditolak oleh MA. “Meski kami konform dengan pengadilan menyangkut hukuman badan kepada salah satu terpidana yang dihukum maksimal 20 tahun penjara.”
Terpidana yang dihukum 20 tahun penjara yaitu Andika Surachman bos First Travel. Sedang istri dan adik iparnya yaitu Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan masing-masing dihukum 18 tahun dan 15 tahun penjara,.
Prasetyo pun menyatakan tetap akan mengeksekusi putusan hakim. “Ya mau bagaimana lagi. Tetap kita harus eksekusi putusan MA. Biarlah nanti para korban menggugat secara perdata atau apapun terhadap terpidana,” tuturnya.(M Juhriyadi)