Ketigakalinya Diperiksa, Gregorius Adik Johnny Plate Masih Berstatus Saksi Kasus BTS-BAKTI Kominfo

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Gregorius Alex Plate adik kandung eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate kembali diperiksa Kejaksaan Agung bersama 10 orang saksi, Rabu (07/06/2023)

Namun hingga pemeriksaan selesai status Gregorius yang diperiksa untuk ketigakalinya melalui tim jaksa penyidik pidana khusus di Gedung Bundar pada JAM Pidsus ternyata belum juga berubah.

Status Gregorius yaitu masih sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo Tahun 2020-2022 .

Padahal adik Johnny Plate ini sempat mengembalikan uang sebesar Rp534 juta setelah menerima fasilitas keuangan yang seharusnya tidak didapatkan dari BAKTI Kementerian Kominfo

Belum diketahui juga apa yang dikorek dan hendak didalampi tim Jaksa penyidik dari Gregorius maupun 10 orang saksi lainnya dalam pemeriksaan pada hari ini.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (07/06/2023) hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk memperkuat pembukti dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

Ketut pun menyebutkan selain GAP adik dari tersangka JGP, sepuluh saksi lainnya yang diperiksa antara lain DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian FR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikasinusa Lintasarta, G selaku Direktur Commerce PT Aplikasinusa Lintasarta, MM selaku Komisaris PT Rekayasa Industri.

Selain itu AK selaku Project Director ZTE, YAU selaku Pegawai ZTE Indonesia Departemen Outsourcing PT ZTE Indonesia, MMP selaku Staf PT Huawei Tech Investment, BP selaku Direktur PT Multi Tiana Data, YS selaku Karyawan PT Sansane Exindo dan LTJH selaku Komisaris PT Paradita Infra Nusantara, PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi.

Seperti diketahui Kejaksan Agung dalam kasus ini telah menetapkan tujuh tersangka dengan lima tersangka segera diadili. Mereka antara lain Anang A Latif eks Dirut BAKTI Kominfo, Galumbang M. Simanjuntak selaku Dirut PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development pada Universita.

Kemudian tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergi dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment

Adapun dua tersangka yang masih dalam proses penyidikan yaitu eks Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate dan Windi Purnama orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.(muj)