Jakarta (Independensi.com)
Mantan Walikota Cimahi Itoc Tochija segera diadili dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBD-P Kota Cimahi 2006-2007 sebesar Rp37,4 miliar menyusul pelimpahan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Harjo, Jumat (29/2/2019) membenarkan berkas perkara Itoc Tochija telah dilimpahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) kepada Pengadilan Tipikor Bandung, pada Kamis (28/2/2019).
“Kami sekarang tinggal menunggu penetapan waktu sidang dari pihak pengadilan melalui majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus tersebut,” kata Harjo saat dihubungi Independensi.com.
Dia menyebutkan terhadap Itoc Tochija tidak dilakukan tindakan penahanan karena yang bersangkutan berstatus tahanan KPK dan kini menghuni LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Kasus yang disidik Kejari Cimahi berawal ketika Pemkot Cimahi melalui Perusahaan Daerah Jati Mandiri bekerjasama dengan PT Lingga Buana Wisesa (LBW) untuk membangun Pasar Raya Cibeureum dan Sub Terminal Kota Cimahi.
Pemkot Cimahi kemudian menyertakan modal daerah kepada PD Jati Mandiri untuk kerjasama yang diduga tanpa melalui proses AKU/PPAS dan hanya berdasarkan perintah lisan tersangka selaku Walikota Cimahi.
Selain itu modal pemkot ternyata digunakan PD Jati Mandiri untuk membeli tanah milik Idrus Ismail Direktur PT LBW berdasarkan perintah tersangka MIT.
Terungkap juga dari hasil penyidikan Kejari Cimahi kalau tanah yang dibeli ternyata bermasalah. Dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp37,4 miliar pihak penyidik Kejari Cimahi telah menyita uang Rp5.25 miliar.
Selain itu disita juga sebidang tanah seluas 24.790 meter di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. Penyitaan berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan. (M Juhriyadi)