Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra membacakan sambutan dalam pelantikan Wakajati DKI, Kajari Jakpus dan dua Koordinator.

Kajati DKI Jakarta Asri Agung Minta Pejabat Baru Beri Warna Positif

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra mengatakan promosi dan mutasi merupakan bagian dari proses berorganisasi yang dilakukan pimpinan secara obyektif atas prestasi, dedikasi dan loyalitas.

“Selain juga terhadap integritas, kompetensi dan pengalaman yang cukup untuk ditugaskan dalam posisi jabatan tertentu,” kata Asri saat melantik empat pejabat baru di Kejati DKI Jakarta, Kamis (09/01/2020).

Pejabat baru tersebut yaitu Wakil Jaksa Tinggi Sarjono Turin, Kajari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso dan Soimah serta Apsari Dewi sebagai Koordinator.

Dalam kesempatan itu Asri pun mengingatkan kepada pejabat yang baru agar dalam bekerja secara tertib.

“Sesuai dengan tupoksi dan SOP yang ada dan memberikan warna positif untuk Kejati DKI Jakarta,” kata mantan Kajari Jayapura ini.

Dia juga mengharapkan dalam pelaksanaan tupoksi paralel dengan arahan Jaksa Agung yang dijabarkan ke dalam tujuh poin.

1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

2. Penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah.

3. Melakukan pendataan dan pengalihan fasiltas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik Pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan Instansi terkait.

4. Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan (tidak ingin lagi menerima laporan berbentuk tulisan, semua laporan menggunakan sarana IT).

5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

6. Diperlukan “System Complain and Handling Management” yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.

7. Inovasi yang telah diterapkan selama ini disatuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat di implementasikan dalam skala Nasional.(muj)