Jakarta (Independensi.com)
Ketua Umum PP Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI Dr Suhadi SH mengatakan syarat paling penting untuk menjadi hakim adalah integritas yang tinggi selain syarat lainnya yang harus dipenuhi.
“Karena tugas pokok hakim paling utama adalah menerima, memeriksa dan memutus perkara, sehingga faktor integritas menjadi sangat menentukan dalam menyelesaikan suatu perkara,” kata Suhadi di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Depok, Jumat (15/3/2019)
Disebutkannya juga dari semua penegak hukum yang ada, sistem pengawasan hakim merupakan sistem pengawasan yang paling ketat. Karena selain ada lembaga pengawasan internal Badan Pengawasan MA juga memiliki lembaga pengawasan eksternal Komisi Yudisial.
“Selain itu konsekuensi pelanggaran hukum atas tugas dan jabatan sebagai hakim ditentukan sebagai tindak pidana yang diancam dengan pidana yang berat sebagaimana pasal 6 ayat (2) UU Tidak Pidana Korupsi,” katanya di depan ratusan mahasiswa FH UI saat sosialiasi di kampus atau “Goes to Campus” tentang organisasi IKAHI seperti dikutip dari laman MA.
Dikatakan Suhadi yang juga hakim agung bahwa dalam tugas mengadili perkara kadang-kala pihak yang menang akan menganggap hakim sebagai pahlawan. “Tapi sebaliknya pihak yang kalah akan menganggap hakim telah berlaku tidak adil. Sehingga sangat sulit untuk bisa memuaskan kedua belah pihak. Bahkan tidak menutup kemungkinan kedua belah pihak akan merasa tidak puas,” tuturnya.
Dia berharap banyak mahasiswa dan mahasiswi fakultas hukum UI ini yang akan menjadi hakim. “Karena kedepannya masa depan bangsa ada di pundak adik-adik semua, sehingga kami berharap nantinya banyak lulusan-lulusan terbaik dari FH UI yang mendaftar menjadi calon hakim,” ucap Suhadi.
Acara “Goes to Campus” selain dihadiri para civitas akademika Fakultas Hukum UI, mahasiswa/mahasiswi Fakultas Hukum UI juga anggota Pengurus Pusat IKAHI dan perwakilan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. (MUJ)