Menanti Hakim Agung Pengganti Artidjo Akostar

Loading

IndependensI.com – Sebenarnya sudah sejak setahun lalu Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial No.28/WK.MA.Y/X/2017 tentang Pengisian jabatan yang kosong mengirimkan surat ke Komisi Yudisial (KY).

KY sendiri telah melakukannya melalui Seleksi Calon Hakim Agung (CHA) perode II 2017/2018 untuk mengisi jabatan hakim agung yang purna tugas serta mengganti yang meninggal dunia, terutama mengisi jabatan Ketua Muda Kamar Pidana setelah Artidjo Alkostar purna tugas sejak 18 Mei 2018 lalu dan efektif 1 Juni 2018.

Pengisian jabatan Ketua Muda Kamar Pidana ini sangat penting untuk diisi karena ada kecenderungan meningkatnya semangat para terpidana korupsi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA setelah Artidjo meninggalkan jabatan itu.

Seolah para terpidana mencari keadilan setelah dihukum karena kasus korupsi setelah hakim Artidjo Alkotsar pensiun.  Selama Artidjo ada jangan coba-coba mengajukan kasasi kasus hukuman karena tindak pidana korupsi. Kalau ada yang mengajukan kasasi hukuman bukan berkurang atau bukan keadilan yang diperoleh justru sebaliknya yakni pemberatan hukuman.

Oleh karena itu PK itu diajukan menunggu saat Artidjo pensiun, karena memang hakim yang satu ini tidak ada kompromi dengan korupsi dan setiap perkara korupsi .

Tetapi sampai saat ini jabatan itu masih kosong dan banyak pihak apalagi pegiat anti korupsi menginginkan agar pengganti Artidjo tidak hanya asal diisi, namun pengganti Artidjo diharapkan seperti pendahulunya memiliki kapabilitas dan integritas seperti Artidjo dengan komitmennya tinggi dan konsisten terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain pengisian Ketua Muda Bidang Pidana tersebut, seharusnya Pemerintah dan DPR juga sudah sepantasnya memperkuat Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) dengan menambah personil mulai dari penyidik, jaksa penuntut umum serta anggaran yag memadai sebab tanpa perlawanan yang tegas dan terus-menerus perlakuan koruptif tidak berkurang, terbukti maraknya OTT terhadap pejabat atau perangkat daerah.

Dalam pada itu kita menyambut tiga hakim baru untuk tingkat Pengadilan Tinggi dan dua untuk tingkat Pengadilan Tingkat Pertama yang diumumkan Panitia Seleksi Jumat, 3 Agustus 2018 Elik Murtopo SH MH; Dr. Anddreas Eno Tirtakusuma SH MH dan Muhammad Djundan SH MH untuk tingkat banding dan untuk Tingkat Pertama Pultoni SH MH dan Dr. H Agus Ksyanto SH MH CLA, CPL CTL, CRA, CPHR.

Yang oleh Wakil Ketua I, Dr. H.Suhadi SH MH dan Sekretaris Roki Panjaitan SH menyebutkan “Hasil seleksi yang telah diumumkan tidak dapat diganggu gugat”.

Tiga hakim ad hoc tingkat banding tersebut adalah dari 37 calon yang menang ujian tertulis sedang dua orang hakim ad hoc tingkat pertama yang lulus ini adalah dari 64 orang yang lulus ujian tertulis.

Hasil seleksi yang tidak dapat digangu gugat itu karena memang panitia secara terbuka dan melibatkan masyarakt dan berbagai komponen membantu panitia melakukan seleksi ketat sehingga ada jaminan atas hasil kerjapanitia tidak perlu diragukan.

Mereka-mereka tidak hanya dalam ujian tertulis saja telah memiliki integritas yang mumpuni tentu juga dalam hidup keseharian telah menunjukkan perangai yang tidak tercela, sehingga dengan harapan bahwa mereka-mereka tidak akan terpengaruh oleh keadan maupun oleh kekuasaan maupun kekuatan uang.

Harapan masyarakat, walaupun Artidjo Alkostar SH MH telah pensiun, namun semangat antikorupsi tidak melemah, tidak hanya ditingkat kasasi dan peninjauan kembali, tetapi juga di Pengadilan Tingkat Banding dan bahkan tingkat pertama.

Dalam kaitan itulah kita menyambut kehadiran ketiga Hakim Tinggi dan dua hakim tingkat pertama tindak pidana korupsi yang baru sebagai hasil seleksi panitia benar-benar kommit memberantas korupsi, terutama dengan hadirnya Dr. Andreas Eno Tirtakusuma SH MH, seorang akademisi dan pengajar Pasca Sarjana dan seorang advokat yang menjabat sebagai Ketua Bidang Calon Ujian Advokat dan Magang Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Adokat (Peradi RBA) pimpinan Luhut MP Pangaribuan yang telah menyusun system penjaringan Advokat berkualitas.

Pegiat anti korupsi berharap tampil Artidjo Alkostar baru, mengapa? Sebab akan sia-sia jerih payah KPK dengan segala kemampuannya memberantas korupsi apabila tidak mendapat dukungan menyeluruh dari hakim baik di tingkat pertama sampai kasasi dan PK. Sebab tanpa kekompakan penegak hukum, pelemahan KPK akan mudah terwujud, semoga tidak lagi. (Bch)