Praktisi hukum Boyamin Saiman

Praktisi Hukum: Jaksa Agung agar Segera Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Jaksa Agung HM Prasetyo didesak segera mengeksekusi mati bandar-bandar narkoba yang sudah berstatus terpidana mati dan tidak menunda-nunda lagi dengan alasan terpidana mati menggunakan celah melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) berkali-kali dan Grasi untuk menghindari eksekusi mati.
“Sikap Jaksa Agung tersebut jelas mengada-ngada dan tidak berdasar hukum, dan itu yang saya sesalkan karena sikap tersebut jelas salah,” kata praktisi hukum Boyamin Saiman, Jumat (22/3/2019) menanggapi adanya terpidana mati narkoba kembali menjalankan bisnis haramnya dari dalam penjara.
Boyamin menyebutkan PK memang bisa diajukan berkali kali pasca putusan MK atas uji materi yang diajukan kliennya Antasari Azhar. Namun pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi sehingga meskipun narapidana mati narkoba mengajukan PK tetap bisa dilakukan eksekusi.
“Apalagi bandar narkoba yang telah divonis mati masih berulah lagi atau mengulangi perbuatannya,” kata Boyamin yang pernah mewakili kliennya Antasari Azhar uji materi ke MK tentang PK dari hanya sekali menjadi berkali-kali. Selain uji materi tentang Grasi dari dibatasi maksimal setahun sejak incracht menjadi boleh diajukan kapanpun mewakili kliennya Suud Rusli.
Sehingga, kata Boyamin, tidak semestinya Jaksa Agung menggunakan alasan PK bisa berkali-kali dan grasi bisa diajukan kapanpun untuk menutupi ketidakberanian mengeksekusi mati bandar narkoba yang nyata-nyata berulah dengan tetap berbisnis narkoba dari dalam penjara.
Terkait Grasi yang dapat diajukan kapanpun, dikatakan Boyamin bahwa itu juga tidak menghalangi eksekusi. Karena Undang-Undang Grasi (UU Nomor 5 tahun 2010 Pasal 10 dan UU Nomor 22 tahun 2002 pasal 9,10,11 ) menyatakan pengurusan Grasi dibatasi waktu maksimal selama 20 hari ditambah 30 hari ditambah 3 bulan = 4 bulan 20 hari (pengurusan Pengadilan Negeri 20 hari, pengurusan Mahkamah Agung 30 hari dan pengurusan presiden 3 bulan ) .
Untuk dapat melakukan eksekusi mati terkait Grasi, tutur Boyamin, Jaksa Agung menerbitkan Surat Keputusan daftar narapidana mati yang akan dieksekusi dan diberikan kesempatan untuk mengurus grasi dengan batas waktu satu bulan dan jika tidak mengajukan Grasi maka langsung dapat dilakukan eksekusi.
“Jika narapidana mengajukan Grasi maka ditunggu batas waktu empat bulan 20 hari untuk mendapat keputusan Grasinya ditolak atau dikabulkan Presiden. Jika ditolak maka langsung dapat dieksekusi mati,” katanya.(MUJ)