Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan KPK bisa saja memanggil Nusron Wahid untuk dimintai keterangan menyusul pengakuan tersangka kasus suap Bowo Sidik Pangarso bahwa dia diperintah Nusron menyiapkan 400 ribu amplop untuk ‘Serangan Fajar’ Pemilu 2019 yang uangnya kini disita KPK.
Namun, tuturnya, untuk dapat memanggil Nusron pihak KPK harus mencari alat bukti lain seperti keterangan saksi lain yang mengetahui perintahnya, surat atau keterangan ahli. “Karena bukti yang ada baru satu yaitu keterangan tersangka BSP,” ujar Abdul Fickar kepada Independensi.com, Rabu (10/4/2019)
Dikatakannya jika telah mempunyai alat bukti lain tersebut, KPK bisa memangggil Nusron kapan saja sebagai saksi terkait penyebutan namanya. Bahkan jika ada indikasi keterlibatannya di ‘Serangan Fajar’ maka bisa ditingkatkan sebagai tersangka.
Karena menurut ajaran “penyertaan dan pembantuan” dalam hukum pidana, ucap Abdul Fickar, kualifikasi pelaku atau “dader” tidak hanya orang perorangan yang melakukan.
“Tetapi juga pihak-pihak yang menyertai, membantu, memberi fasilitas atau bahkan pihak yang menyuruh melakukan sebagai intelektual dader sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP,” kata staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Disebutkannya juga untuk dapat didudukan sebagai pelaku atau tersangka, maka berdasarkan hukum acara pidana dan hukum pembuktian, sedikitnya harus ada dua alat bukti yang mendasarinya.
Tersangka Bowo anggota DPR dan politisi Golkar ini sebelumnya mengaku diminta Nusron menyiapkan amplop-amplop ‘serangan fajar’. “Diminta oleh Nusron Wahid untuk menyiapkan itu,” kata Bowo usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selasa (9/4/2019).
Bowo ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti melalui Indung terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK.(MUJ)