Terdakwa M Imam Fadillah nampak tertunduk saat mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim PN Tangerang diketuai I Ketut Sudira

Hakim PN Tangerang Hukum Seumur Hidup Anggota Sindikat Pengedar 98,7 Kilogram Ganja

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Meski sepakat dengan pasal yang didakwakan, namun Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang diketuai I Ketut Sudira, Rabu (10/4/2019) tidak mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa M Imam Fadillah alias Kopral anggota sindikat pengedar 98,7 kilogram ganja dijatuhi hukuman mati.
Dalam putusannya majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman seumur hidup setelah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
Atau terdakwa terbukti bersalah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I”.
Adapun pertimbangan majelis hakim diketuai I Ketut Sudira dengan anggota hakim Dadit dan Mahmuriyadin tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa antara lain karena berdasarkan fakta persidangan terdakwa bukan pelaku utama dan masih ada pelaku lainnya.
Sementara terhadap putusan hakim tersebut baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui dalam surat dakwaan JPU terungkap perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama-sama Steven Irawan alias Buyung, Yulius Priyanto alias Iyus dan Ridwan Kristiana alias Iwan yang ke empatnya dilakukan penuntutan secara terpisah.
Awalnya terdakwa yang sedang menjalani hukuman di LP Tangerang dalam kasus narkotika diperintah Steven penghuni LP yang sama untuk mengambil tujuh paket besar berisi ganja di kantor Pos Tangerang, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Terdakwa kemudian menyanggupi karena mempunyai orang untuk mengambil paket ganja yaitu Yulius Priyanto. Yulius yang dihubungi terdakwa kemudian mengajak rekannya Ridwan.
Namun kedua orang suruhan terdakwa tersebut kemudian ditangkap petugas BNN saat mengambil tujuh paket besar ganja seberat 98,7 kilogram ganja di Kantor Pos Tangerang pada 3 Juli 2018 sekira jam 10.00 WIB.(MUJ)