JAM Datun Loeke Larasati Agoestina saat menjawab pertanyaan wartawan usai menutup Rakernis Bidang Datun 2019

Kejaksaan Agung Masih Inventarisir Koruptor Penunggak Uang Pengganti untuk Digugat

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Meski Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi sudah beberapa kali mengalami perubahan, namun penyelesaian tunggakan uang pengganti dari para koruptor yang dijerat UU Nomor 3 Tahun 1971 atau UU Korupsi yang lama hingga kini belum juga tuntas.
Kejaksaan Agung pun sampai saat ini masih tahap menginventarisasi koruptor-koruptor yang dikenai UU Korupsi lama untuk kemungkinan bisa digugat ke pengadilan dalam rangka memaksa mereka membayar uang pengganti guna pemulihan keuangan negara.
“Kami masih menginventarisir terpidana-terpidana korupsi lama yang bisa diajukan gugatan,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Loeke Larasati Agoestina kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta seusai menutup Rakernis bidang Datun, Rabu (10/4/2019) sore.
Loeke sebelumnya mengakui bidang Datun memang sudah menerima beberapa kasus korupsi lama dari bidang Pidana Khusus yang terpidananya belum membayar uang pengganti atau uang yang dikorupsinya.
Namun, kata Loeke, untuk sampai diajukan gugatan ke pengadilan pihaknya masih butuh proses dan terutama adalah untuk melihat aset-aset dan kemampuan dari terpidana korupsi yang akan digugat.
“Kita lihat aset-asetnya masih ada apa nggak. Kita juga harus lihat kemampuan dari terpidana seperti apa. Nah ini kita masih inventarisir lagi,” kata mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung ini.
Sementara itu dari hasil Rakernis bidang Datun terutama terkait penyelesaian tunggakan uang pengganti dalam kasus korupsi berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1971 menghasilkan rekomendasi.
Rekomendasinya yaitu saat ini Tim Terpadu yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI No. KEP-090/A/JA/05/2018 tanggal 25 Mei 2018 tentang Tim Terpadu dalam Penyelesaian Uang Pengganti berdasarkan UU No 3/1971 masih menyusun rancangan Peraturan Jaksa Agung RI pengganti Perja No. PER-020/A/JA/07/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Uang Pengganti yang diputus pengadilan berdasarkan UU No. 3 Tahun 1971.
Diharapkan rancangan Peraturan Jaksa Agung RI tersebut segera direalisasikan dan selanjutnya dilakukan pembahasan bersama dengan Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Pembinaan untuk disusun rancangan Peraturan Jaksa Agung RI pengganti Perja No. PER-020/A/JA/07/2014.
Sementara itu terkait tunggakan uang pengganti, Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Mei 2015 sempat merilis data berasal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012 dan 2013. Dalam data itu Kejagung diketahui belum mengeksekusi tunggakan uang pengganti sebanyak Rp 13,1 triliun yang berasal dari unit tindak pidana khusus serta unit perdata dan tata usaha negara.Namun belakangan ada juga terpidana membayar uang penggganti seperti dilakukan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono pada 2018.
Samadikun yang ditangkap Tim Gabungan di Tiongkok pada April 2016 setelah buron sejak 2003 telah membayar uang pengganti sebesar Rp169,4 miliar dengan cara dicicil. Pertama Rp 40 miliar, kedua Rp 41 miliar, ketiga Rp 1 miliar dan ke empat Rp 87 miliar.(MUJ)