KPU Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Warga Salurkan Hak Pilih di TPS

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Oleh sebab itu, jangan sampai ada yang berani menghalang-halangi warga menggunakan hak pilihnya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Jangan ada siapa pun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS,” kata anggota KPU RI Ilham Saputra sebagaimana dilansir Antara, Senin (15/4/2019).

Hal tersebut sudah tertuang dalam Pasal 510 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenai sanksi pidana.

Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. Ilham mengatakan, pasal itu diatur dimaksudkan guna mencegah jika ada orang-orang yang menghalangi-halangi seseorang menggunakan hak pilihnya.

“Jika ada (menghalang-halangi hak memilih), segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak kepolisian,” kata Ilham.

Ilham mengimbau masyarakat memilih sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. (dan)