Jakarta (Independensi.com)
Berkas perkara mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono terkait kasus perusakan barang-bukti pengaturan pertandingan sepakbola dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/4/2019) mengungkapkan pelimpahan berkas perkara tersangka JD dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) bersama surat dakwaan dan barang-bukti pada Jumat (26/4/2019) pekan lalu.
“Tim JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kini hanya tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditunjuk untuk menyidangkan tersangka JD,” kata Mukri.
Dalam kasus perusakan barang bukti tersangka Jodri demikian biasa dia disapa disangka melanggar pasal 363 ke-3e dan 4e KUHP atau pasal 235 KUHP atau pasal 233 KUHP atau pasal 232 KUHP atau pasal 221 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau tersangka mantan Plt Ketum PSSI disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah di pasang police line oleh penguasa umum.
Perbuatan itu dilakukan tersangka Jodri di kantor Komisi Disiplin PSSI pada 15 Februari dengan cara menyuruh tiga anak buanya yaitu M Mardani supir Joko Driyono, Musmuliadi alias Mus pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI. Saat itu ruang yang juga bekas kantor PT Liga Indonesia tengah digeledah Satgas Anti Mafia Bola dari Mabes Polri.(MUJ)