Tuhu Bangun SP: Pencabutan Izin Kebun Sinamanenek Jangan Timbulkan Konflik Horizontal

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Presiden Jokowi dalam rapat terbatas percepatan penyelesaian masalah pertanahan, memutuskan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2.800 hektar yang selama ini masuk konsesi PT Perkebunan Nusantara 5 Riau, diberikan pada masyarakat adat. Keputusan itu menimbulkan pro dan kontra.

Sebagaimana disampaikan Kaur Humas PT Perkebunan Nusantara 5 Riau Sampe Sitorus dalam keterangan pers yang diterima Independensi.com di Pekanbaru, Jumat (3/5) malam mengatakan, bahwa lahan perkebunan seluas 2.800 hektar yang masuk dalam wilayah konsesi perusahaan PT Perkebunan Nusantara PTPN 5 Riau di Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau, akan dikembalikan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai lembaga pemerintah yang memberikan lahan tersebut untuk dikelola PTPN 5 Riau sejak tahun 1996.

Selanjutnya, untuk peruntukan dan penggunaan lahan, sepenuhnya dikembalikan pada negara, termasuk dalam hal pengembalian pada masyarakat adat kenegerian Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau. PTP N 5 Riau sebagai perusahaan di bawah naungan BUMN, menjunjung tinggi praktek Good Corporate Governance (GCG)  dan taat hukum, dalam mengelola kawasan kebun yang telah ditentukan dan diberikan negara kepada perseroan, dan memiliki landasan hukum yang kuat dan sah.

PTPN 5 kata Sampe Sitorus, menghormati dan akan melaksanakan keputusan pemerintah, terkait permasalahan tanah di lahan kebun konsesi perseroan.

Lebih lanjut Sampe Sitorus menjelaskan, Presiden Joko Widodo dalam ratas yang juga dihadiri Gubernur Riau Syamsuar, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan tokoh masyarakat kenegerian Sinamanenek, hanya membicarakan terkait lahan seluas 2.800 hektar di Desa Sinamanenek. Artinya, keputusan itu tidak ada kaitannya dengan lahan yang selama ini juga dipermasalahkan di Desa Kabun, yang pernah digugat LSM Riau Madani ke Pengadilan.

Menurutnya, kalaupun pemerintah benar mencabut konsesi PTP N 5 Riau untuk seluas kebun kelapa sawit 2.800 ha di desa Sinamanenek, prosesnya pasti masih panjang. Mungkin akan dibentuk tim, sehingga penyelesaian tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari. “Saya yakin, pemerintah mencabut lahan tersebut, sebelumnya akan lebih dulu menyiapkan payung hukum yang kuat,” ujar Sampe dengan nada yakin.

Ditempat terpisah, Tuhu Bangun SP Ketua Umum Federasi Serikat Perkebunan (FSP BUN) PTPN I sampai XIV kepada Independensi.com meminta, sebagai wujud perhatian pemerintah pada masyarakat, hendaknya menelaah dulu persoalan sebelum memutuskannya. Alangkah lebih baik jika pemerintah mencarikan solusi dengan cara mencari lahan pengganti dengan luas yang sama, selanjutnya diserahkan pada masyarakat kenegerian Sinamanenek.

Sebab, pencabutan izin lahan konsesi kebun kelapa sawit yang sudah puluhan tahun dikelola PTP N 5 Riau akan berdampak buruk bagi perusahaan maupun karyawan. Sebab, ratusan karyawan selama ini menggantungkan hidup di sana, haruslah dipikirkan. Jangan sampai keputusan pencabutan itu nanti berpotensi menimbulkan konflik horizontal , baik antara masyarakat dengan karyawan, dan juga kenyamanan pekerja ataupun masyarakat yang juga sebagai pekerja.

Lebih lanjut Tuhu Bangun mengatakan, masalah ini sudah  berlarut-larut dan tidak kunjung selesai. Hal itu  disebabkan kurangnya dukungan dari berbagai pihak (stakeholders). Bahkan konflik horizontal yang menelan korban, sudah pernah terjadi di kawasan itu.

Lebih tragis lagi, kata Tuhu Bangun, puluhan tahun PTP N 5 mengelola kebun kelapa sawit didaerah tersebut, namun sangat disayangkan , aspek legalnya belum dikeluarkan pemerintah pusat. “Kita harapkan pemerintah memberi keputusan terbaik yang memberi solusi tanpa mengorbankan kenyamanan berusaha dan kenyamanan terhadap pekerja”, tegasnya. (Maurit Simanungkalit)