Rencana Pemindahan Ibukota Bisa DIlakukan Tanpa Bebani APBN

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, rencana pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa bisa dilakukan tanpa membebani keuangan negara atau APBN. Adapun, anggaran yang dibutuhkan berdasarkan kajian Bappenas mencapai Rp 323-Rp 466 triliun.

Misbakhun memaparkan idenya tentang cara menekan anggaran negara dalam rangka pemindahan ibu kota negara. Menurutnya, pembangunan fasilitas pemerintahan di ibu kota baru RI bisa dilakukan tanpa menggunakan uang negara.

“Ketika ibu kota negara sudah dipindah ke lokasi baru, pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan bisa dilakukan dengan nol rupiah. Artinya pembangunan gedung pemerintahan di lokasi baru tanpa membebani APBN,” katanya, melalui siaran pers, Jakarta, Minggu (5/5/2019).

Wakil rakyat di komisi yang membidangi keuangan dan anggaran itu lantas menjelaskan idenya. Menurutnya, gedung-gedung pemerintahan di Jakarta yang akan ditinggalkan bisa diserahkan penggunaan dan pengelolaannya kepada swasta.

Selanjutnya, kata Misbakhun, pihak swasta yang menggunakan gedung-gedung milik negara di Jakarta diwajibkan membangun kantor-kantor pemerintahan di ibu kota baru RI. “Jadi swasta membangun gedung pemerintahan di ibu kota baru RI sebagai biaya sewa penggunaan gedung-gedung negara di Jakarta,” ujarnya.

Legislator Golkar itu menambahkan, skema penggunaan dan pengelolaan lahan ataupun gedung milik pemerintah kepada swasta tidak mengubah status kepemilikan. Artinya, lahan dan gedung tetap milik pemerintah sepenuhnya.

“Nantinya swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan di ibu kota baru,” jelas dia.

“Mereka diberi hak selama 50 tahun yaitu dua kali periode HGB (hak guna bangunan, red) untuk memanfaatkan gedung-gedung di Jakarta yang ditinggalkan oleh kementerian dan lembaga karena pindah ke ibu kota yang baru,” tambahnya.

Pemindahan ibu kota negara ke luar Pulau Jawa hanya berlaku pada pusat pemerintahannya saja. Sedangkan pusat bisnis masih dilakukan di DKI Jakarta. Bahkan, untuk lembaga jasa keuangan seperti Bank Indonesia, OJK, LPS, hingga BKPM tetap berada di tanah betawi.

Oleh karena itu, Misbakhun meyakini pola tersebut sangat bisa dilakukan. Sebab, pemerintah dan swasta sama-sama diuntungkan.

“Karena Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian dan swasta butuh perkantoran. Nantinya kelebihan biaya dari pemberian hak kepada swasta akan menjadi PNBP,” kata dia.

Misbakhun menambahkan, payung hukum untuk pemindahan ibu kota juga harus disiapkan. Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga siap menginisiasi rancangan undang-undangnya di DPR. (dan)