Jakarta (Independensi.com)
John Hamenda tersangka kasus penggelapan hak atas tanah yang disidik Polres Manado, Sulawesi Utara mengadukan Kepala Kejaksaan Negeri Manado Mariyono kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.
Menurut John Hamenda melalui kuasa hukum Napal Januar Sembiring di Jakarta, Kamis (9/5/2019) pengaduan tersebut terkait dinyatakannya berkas perkara kliennya telah lengkap atau P21 oleh Kejari Manado.
“Selain itu ada upaya Kejari Manado mempercepat pelimpahan berkas klien kami ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Napal seusai mengirim surat pengaduan kepada Jaksa Agung.
Padahal, kata Nafal, sesuai surat JAM Pidum Nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 kepada Kajati se Indonesia perihal penanganan perkara pidana yang obyeknya berupa surat tanah ada beberapa poin yang harus diperhatikan.
Antara lain poin ke enam surat JAM Pidum menyebutkan jika terdapat gugatan atas tanah maka perkara pidananya dapat ditangguhkan atau dipending sampai tunggu putusan pengadilan pada perkara perdatanya.
Pedomannya, tutur Napal, yaitu ketentuan pasal 81 KUHP, Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran Mahman Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 1980.
Sedang poin ke tujuh surat JAM Pidum, jika perkara pidana dapat atensi pimpinan maka jika dipandang perlu dapat diminta ekspose atau gelar perkara di Kejagung sebelum berkas perkara dinyatakan P21 atau sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Oleh karena itu, ucap Napal, karena kliennya sedang menggugat para pelapor secara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah di kota Manado melalui Pengadilan Negeri Jaksel dan ada gugatan di PTUN Manado sejak 2018 maka berkas klien kami harus dipending. “Kami pun minta Kejagung gelar perkara klien kami secara internal,” tutur Napal.
Kliennya juga sudah melapor ke Bareskrim Mabes Polri pada 15 April 2019 dengan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) No 263/II/Bareskrim dengan terlapor yaitu Aryanto Mulja, Subagio Kasmin, Siman Slamet, Ratna Purwati Nicolas Badarudin dan Deny Wibisono Saputra dengan sangkaan melanggar pasal 266, 372 dan 385 KUHP.
Turut dilaporkan Notaris/PPAT Karel Linduat Butarbutar dengan STTL Nomor 0171/II/Bareskrim pada 15 Februari 2019 dengan sangkaan melanggar pasal 421 KUHP.
Sementara itu Hentje Mandagi dari DPP Serikat Pers Indonesia yang mendampingi pengaduan ke Kejagung menilai kasus John Hamenda sebenarnya masalah keperdataan yang direkayasa sebagai pidana.
Apalagi, kata Hentje, tanah seluas lima hektar milik John Hamenda yang sesuai pengaduan kepada lembaganya tidak pernah dijual kepada siapapun termasuk para pelapor.
“Tapi waktu itu John Hamenda hanya menitipkan kepada para pelapor dua sertifikat tanah atas nama miliknya di Manado seluas 5,2 hektar sebagai jaminan saja setelah ada permasalahan John Hamenda dengan para investor yang diwakili ke lima orang,” ucap Hentje. Dia pun senada kasus pidana John Hamenda harus dipending dulu oleh Kejari Manado sampai adanya putusan perdata.(MUJ)